INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Ratusan pekerja RSUP Sardjito yang terdiri dari tenaga keseharan (nakes) dan pekerja administrasi mengelar aksi damai pada Selasa (25/3/2025) siang. Mereka minta transparansi tunjangan hari raya (THR) yang hanya diturunkan sebesar 30 persen dari insentif.
Perwakilan nakes, dr Bhirowo Yudo Pratomo mengatakan bahwa THR yang disampaikan kepada pekerja merupakan ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ketentuan itu, termuat dalam surat dengan Nomor KU.04.05/D/1524/2025 yang ditujukan kepada Direktur Utama pada Rumah Sakit BLU terkait Pembayaran THR Tahun 2025 pada RS di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
“THR sesuai dengan edaran dari Kemenkes, saya tidak tahu persis. Kok rasanya beda dengan tahun lalu. Seperti itu,” ujar Bhirowo diwawancarai usai aksi damai.
“Harapannya bisa diperbaiki,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan pekerja, Direktur Utama RSUP Sardjito dr Eniarti menyebut bahwa aksi yang dilakukan adalah hak pekerja.
“Tuntutan adalah hak. Biasa saja. Kami juga menjalankan amanah. Tadi kami bersepakat untuk evaluasi kembali, yang penting itu,” kata dia.
Dalam rilisnya, massa yang menamakan diri Garda Terdepan RSUP Sardjito menyampaikan rasa keprihatinan. Mereka merupakan tenaga profesional yang setiap harinya mengabdikan diri untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.
“Sebagai garda terdepan, kami merasa bahwa kondisi yang kami hadapi saat ini tidak mencerminkan keadilan dan kesejahteraan yang seharusnya kami terima, mengingat peran dan kontribusi kami dalam menjaga kualitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito sangatlah vital. Garda tetdepan dieksploitasi tenaganya tapi pendapatan kami dipangkas habis-habisan,” ujarnya.
“Kami sadar betul bahwa rumah sakit ini telah mencapai peringkat tinggi dalam pendapatan, kualitas pelayanan, dan berbagai penghargaan terbaik yang tidak lepas dari dedikasi kami,” imbuhnya.
Berikut fakta yang dialami pekerja di RSUP Sardjito
1. Pembayaran THR 30% tidak sesuai arahan Presiden.
- Kementrian Keuangan RI, perihal Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 tahun 2025 pada satker BLU RS dan Kementrian Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan, perihal Pembayaran THR tahun 2025 pada RS Lingkungan Kementerian Kesehatan yang menerangkan bahwa bagi pegawai BLU RS, gaji wajib dibayarkan 100% sesuai ketentuan, insentif ditetapkan paling tinggi sebesar insentif kinerja yang diterima bulan sebelumnya dengan mempertimbangkan kemampuan RS.
2. Beban kerja yang semakin meningkat dengan tenaga yang minim.
- Pelayanan di rumah sakit ini kini semakin bertambah luas dan kompleks, meliputi rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan, dan ruang penunjang, yang semuanya membutuhkan perhatian ekstra dari kami sebagai tenaga perawat.
- Pelayanan 7 hari seminggu bahkan disaat cuti Bersama tetap masuk. Kami diharuskan untuk memberikan pelayanan kesehatan 7 hari seminggu, tanpa adanya waktu libur yang cukup untuk beristirahat, bahkan pada saat cuti bersama. Hal ini menambah beban kerja kami secara signifikan, karena kami tidak memiliki waktu yang cukup untuk berkumpul dengan keluarga atau sekadar beristirahat dari pekerjaan.
- Namun, di balik peningkatan pelayanan tersebut, jumlah tenaga perawat yang ada sangat minim dan tidak sebanding dengan jumlah pasien dan beban kerja yang kami pikul. Akibatnya, kami dipaksa untuk bekerja lebih keras dengan jumlah tenaga yang terbatas.
3. Tuntutan lembur yang tinggi tanpa imbalan yang jelas
- Beban kerja yang terus meningkat membuat kami harus bekerja lembur hampir setiap hari, jauh melampaui jam kerja yang seharusnya.
- Namun, meskipun kami sering kali bekerja lebih dari jam yang ditentukan, imbalan untuk kerja lembur tersebut tidak sesuai dengan pengorbanan waktu dan tenaga yang kami berikan. Gaji kami tetap kecil, dan tidak mencerminkan upaya ekstra yang kami lakukan setiap hari.
4. Gaji yang tidak memadai mengingat peningkatan beban kerja.
- Kami merasa sangat prihatin karena meskipun beban kerja kami meningkat tajam, gaji yang kami terima tetap tidak sebanding dengan kerja keras kami. Kami berhak mendapatkan remunerasi yang layak dan sesuai dengan tingkat profesionalisme serta jumlah kerja yang kami lakukan.
- Gaji yang kecil ini semakin menambah beban psikologis dan fisik kami sebagai tenaga kesehatan yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari manajemen rumah sakit.
5. Tidak ada komunikasi dua arah yang efektif.
- Komunikasi yang ada selama ini bersifat sepihak, di mana kebijakan dan keputusan ditentukan oleh manajemen tanpa mempertimbangkan siapa yang berada digaris depan dalam memberikan pelayanan. Kami merasa tidak ada upaya yang sungguh-sungguh untuk mendengarkan masukan atau keluhan dari kami mengenai masalah-masalah yang kami hadapi setiap hari.
- Dalam situasi seperti ini, kami merasa menjadi pihak yang hanya menerima keputusan tanpa diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam diskusi atau pengambilan keputusan yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan kami dan kualitas pelayanan.
6. RS bukan hanya media aktualisasi egoistis satu orang saja. Keberhasilan RS bukan ditentukan oleh prestasi satu orang saja. Kerja RS adalah kerja tim, keberhasilannnya adalah keberhasilan tim. Jangan keberhasilan ini di-one woman show-kan.
Isu yang meliputi aksi
1. RSUP Sardjito memberikan pinjaman ke RSCM. Dikatakan bahwa RS ini mampu memberikan pinjaman besar ke RS lain, akan tetapi menekan pendapatan karyawannya dengan dalih efisiensi. Terlebih RS yang diberi pinjaman mampu memberikan kesejahteraan 100% kepada karyawannya.
2. Batas belanja pegawai pada MKKO Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito dibatasi 45%. Termasuk didalamnya THR. Jika memang THR dan Gaji ke 13 ini secara signifikan membuat angka 45 % naik maka pekerja akan bersama-sama memperbaikinya di sisa bulan berikutnya.
Oleh karena pendapatan RSUP Sardjito cukuplah besar. Kenapa harus takut dengan angka MKKO. Direktur harusnya berani bargaining dengan MK, bukan malah menekan hak pegawai demi mempertahankan angka MKKO didepan MK.
Tuntutan Pekerja
1. Penyetaraan THR yang layak.
- Kami menuntut agar Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh seluruh pegawai Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito dipenuhi sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku, yakni 100% dari nilai yang seharusnya diterima.
- Kami menuntut agar THR diberikan tanpa diskriminasi, mengingat bahwa pegawai Rumah Sakit lainnya yang berada dalam naungan yang sama sudah menerima THR dengan jumlah yang lebih besar.
2. Kesejahteraan dan penghargaan terhadap beban kerja perawat.
- Beban kerja kami yang semakin berat dan meluas, mencakup rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan, serta ruang penunjang, harus diimbangi dengan remunerasi yang adil dan penghargaan yang sesuai.
- Mengingat Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito memiliki pendapatan yang sangat tinggi dan berada di peringkat nomor 2 tertinggi se-Indonesia, kami meminta agar pihak manajemen Rumah Sakit memberikan tranparansi remunerasi dan proporsional dengan pendapatan rumah sakit serta beban kerja yang kami pikul.
- Kami juga menuntut agar fasilitas yang mendukung kenyamanan dan keselamatan kerja bagi perawat, seperti alat pelindung diri (APD), serta peningkatan jumlah tenaga kerja, diprioritaskan.
3. Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kesejahteraan pegawai.
- Kami mendesak agar pengelolaan anggaran Rumah Sakit lebih transparan, terutama terkait dengan alokasi dana untuk kesejahteraan pegawai dan remunerasi.
- Kami meminta agar manajemen memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan perbedaan kebijakan remunerasi dan THR di antara rumah sakit yang berada dalam naungan yang sama. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko