INTENS PLUS – JAKARTA. Dalam rangka meringankan beban masyarakat, serta mendorong kepatuhan dalam membayar pajak. Pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada April 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemerintah memberikan beberapa keuntungan bagi pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok.
Selain keringanan denda, program pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dilansir dari Kompas.com, program ini tak berlaku serentak di Indonesia dan setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing.
Berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk roda dua maupun roda empat, mulai 20 Maret-30 Juni 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Melalui program pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (pajak tahun 2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
“Pemutihan berlaku bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor dengan masa tunggakan mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025,” ujar Dedi dikutip, Minggu (6/5/2025).
Adanya program ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak.
Selain itu, Pemprov Jabar juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.
Namun, meski pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan.
2. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2025 mulai 8 April-30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keringanan pembayaran PKB, berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau, masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
“Kami beri waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucapnya.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak memiliki syarat khusus.
Masyarakat bisa membayarkan pajak dengan cara seperti biasanya dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Banten
Pemprov Banten akan menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan mulai 10 April-30 Juni 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan,” kata Andra Soni, Gubernur Banten.
Ketentuan pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor sesuai salinan Kepgub Nomor 170:
- Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
- Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
- Pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
4. Aceh
Pemprov Aceh sebelumnya telah mengadakan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025.
Akan tetapi, pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025, hal itu ditulis pada keterangan Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh.
Pajak progresif merupakan pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Melalui pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
5. Riau
Pemprov Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Januari 2025. Mulai 5 Januari-5 April 2025, denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan.
Namun, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.
6. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan, dimulai pada Januari-Juni 2025. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
7. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan turut memberikan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari sampai 28 Juni 2025. Insentif pajak yang diberikan berupa diskon PKB sebesar 25 persen dan penggratisan BBNKB.
Demikian informasi Provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan pada April 2025, maka segeralah bayar pajak karena waktu pemutihan terbatas sampai dengan waktu yang di tentukan.(*)
Penulis : Elis