Headline Jabodetabek

Mantan Artis Sekar Arum Widara Tertangkap Belanja Pakai Uang Palsu Kini Ditahan di Polres Jaksel

INTENS PLUS – JAKARTA. Mantan Artis Sekar Arum Widara Tertangkap oleh kepolisian usai bertransaksi menggunakan uang palsu. Transaksi itu dilakukan di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/4), yang ternyata diketahui pelaku adalah mantan artis bernama Sekar Arum Widara (41).

Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami keterlibatan artis Sekar Arum Widara terkait dugaan peredaran uang palsu.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya tak beroperasi sendiri dalam kasus ini. Apalagi, uang palsu yang dibawa Sekar Arum saat menjalankan aksinya tidak sedikit.

“Iya jelas kita harus dalami, siapa saja pelakunya, kemudian jika memang terbukti kita harus lakukan tindakan tegas tentunya, Uang yang disita dari SAW yaitu Rp 223,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu” ujar Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan. Senin (14/4/2025).

Selain itu, pihak kepolisian masih mendalami terkait di lokasi mana saja Sekar telah membelanjakan uang palsu miliknya.

“Itu masih kita dalami, yang jelas siapa saja yang ikut serta, apa saja yang dibelikan, apakah cuma dibelanjakan di Jakarta Selatan apakah sudah di luar negeri,” ucap Nurma.

“Alasannya, jelas yang dibawa adalah uang yang diduga palsu itu digunakan untuk bembelanja,” imbuhnya.

Saat ini, Sekar Arum Jadi Tersangka dan Ditahan. penyidik telah menetapkan Sekar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Betul kita sudah menetapkan jadi tersangka per tanggal 4 April 2025, Pelaku kita tahan, di Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, sudah penahanan,” jelas Nurma.

Dari hasil pendalaman, dari tangan Sekar disita uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu. Ada pula dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal usul uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui latar belakang Sekar Arum Widara saat ini adalah karyawan swasta, berdasarkan informasi ternyata dia adalah mantan artis.

Sekar membawa uang palsu dengan cara mendatangi mal. Ia kemudian melakukan transaksi pembelian di dua toko.

Lalu Sekar (pelaku) melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun di kasir yang berbeda.

Saat Sekar melakukan pembayaran di kasir, pegawai toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV. Uang tersebut diketahui ternyata palsu dan transaksi pun dibatalkan.

Kemudian Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan di cek ternyata palsu.

Setelah percobaan kedua kali gagal, satpam berhasil mengamankan Sekar. Diketahui Sekar telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Mal tersebut sebanyak dua kali.

Sekar pun dibawa ke Polres Metro Jaksel. Selanjutnya Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Sekar. 

Di antaranya uang palsu pecahan seratus senilai Rp 223.500.000, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.(*)

Penulis : Elis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *