Jabodetabek Sorotan

Kejagung Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyasari Kasus Korupsi Minyak Mentah

INTENS PLUS – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) panggil eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati pada Selasa, (6/5/2025). Mendalami terkait kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

“Penyidikan terjadwal hari ini. Sudah datang,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Nicke berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Kehadirannya ditunggu oleh Kejaksaan Agung. Harli belum bisa memerinci informasi yang mau digali penyidik kepadanya.

“Kita lihat nanti, ya,” kata Harli.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. 

Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim sekaligus Direktur PT Orbit Terminal Merak, Kemudian Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, yang terakhir  Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. 

Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.(*)

Penulis : Elis

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *