Headline Pendidikan

Kasus Meme Presiden Penahanannya Ditangguhkan Polri, ITB Mengaku Siap Membina Mahasiswinya

INTENS PLUS – JAKARTA. Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), yang mengunggah meme Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto. Penahanannya kini telah ditangguhkan oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Institut Teknologi Bandung merespons dan mengaku siap membina Mahasiswinya. 

Penangguhan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukum, serta kampus ITB.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan tersangka mahasiswi ITB berinisial (S) sempat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim sejak 7 Mei 2025.

“Sebelumnya, pihak ITB merespons penangkapan seorang mahasiswinya yang diduga mengunggah meme Presiden Prabowo dan Jokowi. Pihak ITB mengaku siap membina mahasiswinya,” ungkapnya. Senin (12/5/2025).

Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi ITB, Andryanto Rikrik Kusmara, tengah berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari jalan terbaik.

Andryanto juga mengapresiasi pernyataan Istana yang meminta mahasiswi yang ditangkap polisi dibina, bukan dipidana.

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus menilai polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa ITB

“Kami menilai dalam konteks kebebasan berpendapat Bareskrim Polri telah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa ITB. Kasus ini menunjukan bahwa negara anti-kritik, Hal itu telah menyimpang dari tugasnya sebagai pelindung masyarakat. 

Pasalnya, penangkapan ini bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat yang termaktub dalam UUD 1945. Terlebih, lembaga negara, termasuk Presiden bukan entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” ujar Andre.

Andrie juga menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan Polri untuk menjerat mahasiswi ITB tersebut.

“Polisi mencari celah pasal untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat,” kata Andrie. 

Sementara itu, Kepala Komunikasi Kantor Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyebut Presiden Prabowo tidak melaporkan mahasiswi ITB yang diduga membuat dan menyebarkan mim yang menampilkan Prabowo bersama Jokowi tersebut ke polisi.

Hasan Nasbi menegaskan, pemerintah menyayangkan perbuatan dan penyebaran mim tersebut karena dinilai berpotensi pada penghinaan dan penyebaran kebencian.

Sebelumnya, polisi menangkap mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo–Jokowi di indekosnya di daerah Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa lalu.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *