Headline Jabodetabek

Pebasket Asal AS Jarred Dwayne Shaw Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Dari Thailand

INTENS PLUS – JAKARTA. Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Atlet basket asal Amerika Serikat (AS) Jarred Dwayne Shaw (34)  terkait kasus narkoba.

Pebasket tersebut diketahui menerima paket narkotika yang dikemas dalam bentuk permen dari Thailand. 

“Paket narkoba jenis EMS dikirim dari Bangkok, Thailand, berisi 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol),” beber Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (14/5/2025). 

Ronald menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 132 butir permen, yang disamarkan dalam kemasan menyerupai vitamin untuk mengelabui pemeriksaan Bea Cukai. 

Tersangka Jared tidak sendiri, ia bersama dengan seorang perempuan warga negara Thailand berinisial JK berencana mengirimkan paket dengan mengatur desain kemasan agar tampak seperti produk legal.

“Modus tersangka adalah menyamarkan narkotika dalam bentuk permen dengan desain kemasan menyerupai vitamin. Bahkan tersangka merencanakan pengiriman dalam jumlah lebih besar jika pengiriman pertama ini berhasil lolos,” ujar Ronald. 

Selain itu, Jarred juga berencana membagikan permen tersebut kepada sesama atlet basket di Indonesia.

Ronald mengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak Bea Cukai Bandara Soetta, pihak Bea Cukai curiga adanya kiriman paket narkoba dari Thailand ke Indonesia.

“Modusnya berawal dari adanya informasi dari pihak Bea dan Cukai yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman,” ucap Ronald.

Ronald mengatakan awalnya pihak Bea Cukai Bandara Soetta mendapati satu buah paket dari Thailand dengan nomor airway bill EE206616913TH atas nama pengirim Jitnarec Konchinda asal Bangkok. 

Dia menjelaskan paket tersebut dikirim untuk penerima bernama dengan inisial IM yang beralamat di Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Atas perbuatannya, Jarred dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Ronald.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *