INTENS PLUS – JAKARTA. Pendaftaran sekolah melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah 2025 untuk jenjang SMA dan SMK telah resmi dibuka pada 14 Juni 2025.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi akunt https://spmb.jatengprov.go.id.
SPMB Jateng, sistem pendaftaran tahunan untuk penerimaan siswa baru SMA dan SMK. Meliputi dari beberapa rangkaian meliputi pra-pendaftaran, pendaftaran, seleksi hingga kuota terpenuhi, pengumuman hasil, dan daftar ulang.
Untuk mendaftar, calon murid baru diharuskan mengajukan akun, melakukan verifikasi, serta aktivasi akun pendaftaran.
Sebelum dapat mendaftar sekolah. Berikut jadwal, dokumen yang diperlukan, cara pengajuan hingga daftar verifikasi untuk pendaftaran SPMB Jateng dikutip dari situs resminya.
Jadwal Tahapan SPMB Jateng 2025
- Pengajuan Akun: 26 Mei – 12 Juni 2025
- Verifikasi Akun: 27 Mei – 12 Juni 2025
- Aktivasi Akun: 3 Juni – 12 Juni 2025
- Pendaftaran Sekolah: 14 – 18 Juni 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi: 21 Juni 2025 (selambatnya pukul 23.59 WIB)
- Daftar Ulang: 23 – 25 Juni 2025 dan 30 Juni 2025
Pengajuan akun dapat dilakukan secara mandiri, sementara verifikasi akun dilakukan oleh calon murid baru di sekolah. Aktivasi akun bisa dimulai pada 3 Juni 2025.
Dokumen Persyaratan Umum SPMB Jateng 2025
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan kelulusan. Jika ijazah belum terbit, dapat menggunakan kartu peserta ujian sekolah.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili CMB.
- Surat Tanggung Jawab Mutlak (Pakta Integritas) dari orang tua, menyatakan keaslian data dan bersedia dikenai sanksi jika terdapat pemalsuan. Format surat dapat diunduh dari situs SPMB.
- Khusus penyandang disabilitas, tidak diberlakukan batas usia dan kewajiban ijazah, kecuali yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, wajib menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025
Proses pengajuan akun SPMB Jateng 2025 dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain:
- Buka https://spmb.jatengprov.go.id/#
- Klik “Daftar Akun” di pojok kanan atas laman
- Isi data yang dibutuhkan dari wilayah sekolah asal, tahun lulus, jenis lulusan, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan captcha
- Jika sudah klik “Cari”
- Input data pribadi sesuai yang diminta dalam aplikasi SPMB Jateng 2025
- Unggah dokumen persyaratan sesuai yang ditentukan dalam sistem aplikasi
- Ajukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada sekolah SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran
- Berkas pendaftaran akan diverifikasi dengan lokasi sekolah tujuan
- Jika sesuai dengan ketentuan, calon murid akan menerima Token Akun untuk diaktivasi pada Selasa, 3 Juni 2025
- Jika belum sesuai syarat, calon murid wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan
Calon murid baru yang telah melakukan pendaftaran daring akan memperoleh nomor pendaftaran yang akan digunakan untuk pendaftaran di 14 Juni 2025 mendatang.
Daftar Berkas Verifikasi Akun SPMB Jateng 2025
Verifikasi akun dilakukan di sekolah SMA atau SMK terdekat dari rumah calon murid baru. Saat verifikasi, berkas yang perlu disiapkan yaitu:
- Buku rapor SMP/sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan belum menikah
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun terhitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB
- KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun bisa digunakan asal perubahan data yang terjadi tidak menyebabkan perpindahan domisili, seperti:
- Penambahan anggota keluarga selain calon murid
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, pindah, cerai
- KK hilang atau rusak
- Perubahan data lain kecuali alamat
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran
- Jika ada perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti
- KK kurang dari satu tahun karena bencana alam/bencana sosial bisa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Calon murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama
- Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu didasarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diverifikasi serta validasi pada DT Jateng Prioritas 1, 2, dan 3
- Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Jateng
- Calon murid anak tidak sekolah (ATS) didasarkan pada database yang dikelola Pusdati Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon murid yang diketahui orang tua/wali
- Calon murid ATS harus terbukti tidak terdata aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah lain
- Pendaftar jalur mutasi melampirkan surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/perusahaan swasta yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota paling lama 1 tahun
- Calon murid anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan
- KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat sekolah yang dipilih dikecualikan bagi anak guru
- Surat keterangan domisili diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat yang bersangkutan (bagi calon murid jalur mutasi)
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria diterbitkan paling lama 3 tahun sampai dengan tanggal akhir pendaftaran yakni 17 Juni 2025
- Melampirkan surat keterangan kepala sekolah SMP yang berisi calon murid pernah menjadi ketua OSIS, pengurus kepanduan, kepramukaan, dan Hizbul wathan, yang diterbitkan paling lama 3 tahun dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat atau surat pernyataan tidak buta warna bagi calon murid yang akanmendaftarSMK di jurusan sebagai berikut:
- Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknik Konstruksi dan Perumahan: surat pernyataan tidak buta warna
- Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknik Furnitur: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknik Mesin: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknik Otomotif: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknik Elektronika: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknik Pesawat Udara: surat pernyataan tidak buta warna
- Kimia Analisis: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknik Kimia Industri: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknik Tekstil: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknik Ketenagalistrikan: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknik Energi Terbarukan: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknik Geospasial: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi: surat pernyataan tidak buta warna
- Layanan Kesehatan: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknik Laboratorium Medik: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknologi Farmasi: surat pernyataan tidak buta warna
- Teknika Kapal Niaga: surat pernyataan tidak buta warna
- Desain Komunikasi Visual: surat pernyataan tidak buta warna
- Kuliner: surat pernyataan tidak buta warna
- Kecantikan dan Spa: surat pernyataan tidak buta warna
- Seni Rupa: surat pernyataan tidak buta warna
- Desain Komunikasi Visual (Seni dan Ekonomi Kreatif): surat pernyataan tidak buta warna
- Animasi: surat pernyataan tidak buta warna
Daftar jurusan lain yang ada di SMK SPMB Jateng dan informasi secara lengkap bisa dibuka secara langsung dari link https://spmb.jatengprov.go.id.(*)
Penulis : Elis