INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Penambangan tak berizin ditemukan area tambang urug tepatnya Kampung Gentingsari, Banyakan 1, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Yogyakarta.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budi Waljiman beserta Tim Penyelenggara Pansus Badan Acara (BA) Nomor 7 tahun 2025 DPRD DIY beserta Dinas OPD DIY terkait melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dilokasi tersebut.
“Kita menindaklanjuti temuan di lapangan, dan kedua dalam rangka penyusunan Pansus Perda tentang pertambangan ini. Kalau temuannya tadi memang ada beberapa izin yang salah peruntukannya,” ungkap Waljiman usai sidak lokasi Tambang Urug, Rabu (11/6/2025).
Ia melanjutkan, temuan ini nantinya akan dibahas, juga akan betulkan, akan ditambah lagi aturan Perdanya,
“Kalau Perdahnya sudah selesai, ya itu kita bisa konsisten menjalankan Perda yang ada. Sehingga bila ada tambang liar, ada yang perizinannya tidak sesuai dengan peruntukannya, ya ini dengan adanya Perda ini kita perbaiki dan juga kita tambahkan,” jelasnya.
Waljiman berharap, nantinya masalah galian atau pertambangan kewenangannya ada di Provinsi.
“Kembali lagi provinsi ya,” ujarnya.
“Kita harapkan dengan kita tertibkan ini nanti, kita bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ini belum bisa kita hitung artinya memang potensi di Jogja ini tidak banyak bicara sumberdaya alamnya.
Tapi ya kalau kita tata dengan baik, seharusnya itu bisa memberikan kontribusi ke PAD kita. Kalau nggak kita tata kan ini tidak bisa merata untuk semuanya,” tambah Waljiman.
Selain itu, Ketua Pansus BA 7 2025 DPRD DIY, tentang Pengelolaan Usaha Tambang, Aslam Ridlo mengatakan temuannya bukan pengerukan tambang tapi perataan tanah properti yang izinnya tidak sesuai, dan masih dalam proses penyelesaian di PU.
“Ini ada beberapa lokasi tambang yang ditutup oleh Pemerintah Provinsi DIY, salah satunya adalah lokasi Kampung Gentingsari, Dusun Banyakan ini. Setelah kita cek di lapangan ternyata, kegiatan penambangan ini dalam rangka satu kesatuan projek untuk perumahan,” kata Aslam.
Aslam menjelaskan, bahwa kegiatan itu dilakukan oleh pengembang yang rencananya mau dibuat perumahan dengan luasnya sekitar 1,2 hektare.
“Disini tadi saya menjelaskan, bila kontaknya hanya untuk properti maka izin yang berlaku ketentuannya adalah izin penjualan, penjualan galian. Jadi isi surat izinnya bukan lagi pertambangan tapi properti perumahan atau pengembangan perumahan. Kalau pengembangan perumahan maka kemudian tadi itu pengangkutan galiannya itu harus ada izin usaha penjual.
Nah setelah kita cek, ternyata tidak ada izin penjualan. Ini berlaku juga untuk kegiatan-kegiatan baik properti, permukiman maupun pariwisata, pertanian. Karena tadi ada laporan juga kegiatan seperti ini sama untuk wisata.
Ini boleh sepanjang, tadi itu memenuhi kaidah, pengambilan galiannya harus ada izin penjualan,” beber Aslam
Aslam juga menerangkan, untuk site plan perizinan juga harus memenuhi kaidah-kaidah berapa maksimal galian yang harus digali dari area itu. Topografinya seperti apa, biar kelestarian alam itu tetap berjaga.
“Tidak sekedar sing penting keduk, kan harus disesuaikan dengan topografi lahan. Kayak misalnya ini, tebing ini kan punya SOP yang sama-sama. Kalau kemudian guna ke batas kikis, pokoknya kikes kuning, ketok tentu kan ini tebing ini kemudian menjadi tidak ramah lingkungan.
Intinya hari ini kita untuk melengkapi data, melihat dari dekat kegiatan penambangan yang sudah ditutup oleh orang yang tidak berizin. Artinya di tambang ini melanggar dan tidak lanjutkan,” kata Aslam.
“Ini sudah ditutup, oleh Pemerintah DIY. Tindak lanjutnya nanti kita rekomendasikan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) karena yang memberikan izin hari ini PT. Propertinya sedang berproses mengajukan persetujuan site plan di Dinas PU Bantul,” terang Aslam.
Dwi Wahyudi SH. Alias Mbah Gombel, Penataan Area Perumahan PT Setia Mulya mengaku bahwa ia hanya melakukan tugas meratakan tanah pribadi milik PT tersebut, sementara tugasnya berhenti karena masih urus proses perizinan.
“Telah menutup kegiatannya sejak 2024, sejak ditutup Peprov DIY. Saya yang memberikan tugas dari PT Setia Mulya, beliau yang ,mengurus izinnya. Jadi kita cuma kita hanya memanfaatkan event waktu antara kemarau dan hujan.
Saya mengerjakan perataan tanah seluas 1,2 hektare milik pribadi PT tersebut. Saya hanya meneruskan, Sebelumnya sudah ada yang masuk, sebelum saya. Ini saya tinggal menyelesaikan 60 atau 70 persennya
Saya melakukan perataan terakhir sudah sekitar 12 bulan, awal tahun lalu sejak bulan April. Tapi sekarang kita tidak aktif. Saya ngelakuin ga sehari loh ya, paling jam 8, jam 11, jam 12. Selain itu, misalnya ada warga sekitar yang butuhkan uruk, ya kita bantu kerjakan, kita tidak bisa menolak,” ucap Dwi.
Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) sedang mendalami tugasnya dalam pekerjaan Public Hearing Pansus, Badan Acara (BA) Nomor 7 tahun 2025 tentang pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) di DIY.
Peninjauan tersebut merupakan tahapan melengkapi bahan-bahan Perda yang membahas tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Kunjungan kerja kali ini menindak lanjuti susunan Perda berdasarkan temuan lapangan terkait laporan aktivitas pertambangan tak berizin di Wilayah Yogyakarta.(*)
Penulis : Elis