Ekonomi Yogyakarta

Raperda Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Telah Rampung, DIY Capai 410 Koperasi Tertinggi Dan Jadi Percontohan Tingkat Nasional

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan telah merampungkan regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfungsi sebagai payung hukum operasional Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di provinsi.

DIY tercatat sebagai tonggak penting dalam sejarah penguatan koperasi di Indonesia dengan capaian legalisasi Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih tertinggi secara nasional.

Pernyataan itu disampaikan, pada gelaran peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Sleman.

“Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 410 dari total 438 Kalurahan/Desa di DIY telah berhasil memperoleh pengesahan badan hukum koperasi dari Kementerian Hukum, atau sebesar 93 persen. Angka ini merupakan capaian tertinggi di Indonesia dalam pelaksanaan legalisasi koperasi di tingkat desa,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan pada, Minggu (15/6/2025).

Agung menyebut, keberhasilan ini tidak hanya dicapai melalui kerja cepat, namun juga dibarengi dengan pembenahan aspek regulasi. 

Kanwil Kemenkum DIY telah menyelesaikan proses harmonisasi regulasi perda, yang berfungsi sebagai payung hukum operasional Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. 

Sehingga, menurut Agung, perda tersebut merupakan bagian penting dari penguatan kelembagaan koperasi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.

Proses tersebut melibatkan lintas sektor mulai dari biro hukum pemerintah daerah, akademisi, hingga komunitas pelaku koperasi.

Dia juga menegaskan, bahwa perda yang telah disiapkan itu tidak hanya mengatur pendirian koperasi, tetapi juga mencakup tata kelola, mekanisme pengawasan, serta pembinaan yang diperlukan untuk menjamin koperasi berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan.

“Dengan perda ini, koperasi bukan hanya legal, tapi juga aman secara hukum dan memiliki arah pengembangan yang jelas,” katanya.

Upaya ini menjadi bukti komitmen institusional dalam memastikan koperasi tidak hanya berdiri secara sah, tetapi juga dikelola secara akuntabel dan berkelanjutan.

“Ini merupakan kolaborasi konkret antara pusat dan daerah. Kami tidak hanya mendorong percepatan legalitas, tetapi juga memastikan ekosistem regulasi di daerah mendukung keberlanjutan koperasi secara menyeluruh,” ujar Agung.

Ia menambahkan bahwa koperasi yang sah secara hukum memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan, dukungan teknis, serta program pemberdayaan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Menteri Koperasi Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi mengapresiasi langkah tersebut, dalam momen acara ia mendapatkan kesempatan menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi Merah Putih kepada dua koperasi di Kalurahan Tamanmartani, Sleman dan Kalurahan Srimulyo, Bantul.

Dalam sambutannya, Budi menyatakan kekaguman atas capaian DIY yang dinilai berhasil mengeksekusi seluruh tahapan pembentukan koperasi mulai dari legalisasi, pembangunan kelembagaan, operasionalisasi, hingga monitoring dan pengembangan usaha.

“DIY telah menjadi provinsi percontohan nasional dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur DIY Budi Arie Setiadi menyampaikan rasa terima kasih atas peran aktif pusat yang memberi ruang bagi DIY untuk terlibat dalam program prioritas nasional ini.

Ia menekankan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam pengembangan sektor pangan, serta sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sultan juga menyoroti pentingnya pengelolaan koperasi yang profesional dan berbasis manajerial yang kuat, agar mampu menarik partisipasi generasi muda dalam sistem ekonomi kerakyatan.

“Melalui sinergi pusat dan daerah, kita bisa membangun koperasi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing,” tuturnya.(*)

Penulis : Elis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *