Ekonomi Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Beri Kemudahan Berlakukan QRIS Parkir di 10 Titik Jalan

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Kemudahan pada sarana layanan pembayaran QRIS telah merubah prilaku masyarakat, tidak harus membawa uang tunai saat belanja atau melakukan transaksi pembayaran. 

Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan langkah baru, dengan memberikan kemudahan berlakukan pembayaran QRIS parkir di 10 titik ruas jalan utama. Ini menjadi bagian dari praktik percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah.

“Praktik digitalisasi ini, kita terapkan pada semua aspek kehidupan yang ada di Kota, salah satu yang kita dorong melalui QRIS parkir tepi jalan umum,” ujar Hasto Wardoyo, Wali Kota Yogyakarta. Kamis (26/6/2025).

Menurut Hasto, penggunaan QRIS tidak hanya menjawab keluhan masyarakat soal tarif parkir yang tidak wajar, tapi juga membentuk sistem pembayaran yang lebih transparan dan efisien.

Mantan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) itu menyebut, praktik ini bagian dari pemberdayaan juru parkir agar terbiasa dengan pola baru yang lebih akuntabel.

“Kita bertahap dimulai dari sejumlah titik, nanti harapannya bisa menyeluruh. Termasuk peningkatan sisi teknis, agar kendala sistem bisa diantisipasi dan ditangani dengan cepat,” ucapnya.

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menuturkan sistem QRIS yang digunakan bersifat statis dan otomatis memunculkan tarif sesuai zona parkir.

Titik awal penerapan QRIS Parkir antara lain Jalan Prof Yohanes, Urip Sumoharjo, Diponegoro, Brigjend Katamso, Mataram, Laksda Adisutjipto, KH Ahmad Dahlan, Limaran, TKP Senopati, dan Ngabean.

“Setiap penggal jalan yang digunakan untuk parkir sudah ada papan tarif sesuai kawasan. Dengan QRIS Parkir ini jadi pelanggan tidak perlu berdebat lagi, tarif langsung muncul dan sesuai jenis kendaraan,” kata dia.

“Yang dibangun sekarang adalah membiasakan pembayaran itu yang tepat, yang pasti.

Jadi setelah selesai parkir, tinggal tap, di-QRIS, muncul angka, setelah itu bayar langsung selesai,” imbuhnya.

Arif menjelaskan, untuk tarif parkir di Kawasan 1 (Premium), sepeda motor dipatok Rp2.000 dan mobil Rp5.000. Sementara di Kawasan 2 dan 3, tarif parkir motor sebesar Rp1.000, dan mobil Rp2.000.

Dishub bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Yogyakarta, kata dia, juga melakukan sosialisasi kepada juru parkir terkait pola akuntansi, termasuk alur penerimaan uang yang akan diterima secara berkala.

“Kami sudah komunikasi dengan komunitas jukir (juru parkir). Kami tidak sedang memaksakan program dari kacamata pemerintah, tapi mengajak diskusi untuk membangun behavior baru, kebiasaan jukir itu kan selama ini membawa uang harian. Sekarang mereka akan terima uang paling cepat prosesnya seminggu mereka sudah terima,” kata Arif.(*)

Penulis : Elis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *