INTENS PLUS – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Usulan tersebut disetujui DPR dalam rapat konsultasi bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari semangat rekonsiliasi nasional sekaligus menyambut peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
“Salah satu pertimbangan dari dua orang ini, kita ingin membangun persatuan, dan dalam rangka perayaan 17 Agustus. Ini adalah bentuk politik rekonsiliasi dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Supratman dalam konferensi pers usai rapat konsultasi.
Makna Abolisi dan Amnesti
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang tengah diselidiki, disidik, atau dituntut atas kasus pidana. Abolisi bersifat personal dan hanya dapat diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan umum dari Presiden yang biasanya diberikan kepada sekelompok orang dalam kasus pidana politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran yang memiliki muatan ideologis. Amnesti bisa berlaku sebelum atau sesudah putusan pengadilan dijatuhkan.
“Presiden, saat pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum dan HAM, telah menyampaikan bahwa akan ada kebijakan pemberian amnesti kepada beberapa pihak, termasuk dalam kasus-kasus penghinaan presiden,” kata Supratman.
Thomas Trikasih Lembong, mantan Kepala BKPM dan pejabat di era Jokowi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Meski dinilai telah merugikan negara, Supratman mengatakan ada pertimbangan khusus yang membuat Tom layak mendapat abolisi, salah satunya adalah kontribusinya di sektor kebijakan ekonomi nasional.
Sedangkan Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada awal 2020. Hasto selama ini dikenal sebagai tokoh partai yang aktif mengkritisi pemerintahan dan kebijakan publik.
Selain Hasto, pemerintah juga memberikan amnesti kepada 1.168 narapidana lainnya, termasuk, enam pelaku makar tanpa senjata di Papua. Narapidana lanjut usia (lansia), narapidana dengan gangguan kejiwaan yang tengah menjalani perawatan medis.
“Kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir untuk menyelesaikan luka-luka lama. Ini bukan hanya soal politik, tetapi kemanusiaan dan persatuan,” imbuh Supratman.
Setelah disetujui DPR, Presiden Prabowo akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk mengesahkan pemberian abolisi dan amnesti tersebut.(*)
Penulis : Elis