Headline Politik

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas, Usai Dapat Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo

INTENS PLUS – JAKARTA. Dua tokoh nasional, Tom Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto, resmi keluar dari tahanan pada Jumat (1/8) setelah mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong dibebaskan melalui mekanisme abolisi, sementara Hasto memperoleh amnesti yang telah disetujui DPR.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, keluar dari Rutan Cipinang siang hari. Ia sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara perizinan impor gula yang disebut merugikan negara. Namun, dengan abolisi dari Presiden, seluruh proses hukum terhadapnya dinyatakan batal.

“Saya menghirup udara bebas kembali. Terima kasih kepada semua yang telah memperjuangkan keadilan,” kata Tom kepada wartawan usai bebas. Ia menyatakan siap kembali berkontribusi untuk bangsa, meski belum menjelaskan langkah politik selanjutnya.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dibebaskan malam harinya setelah menerima amnesti. Ia sebelumnya divonis 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap penyelenggara pemilu. 

Dengan amnesti, ia dibebaskan dari kewajiban menjalani hukuman, meski status hukumnya sebagai terpidana tetap tercatat.

“Saya bersyukur atas kebesaran hati Presiden Prabowo dan DPR RI. Ini bukan soal pribadi, tapi demi menjaga keutuhan bangsa,” ujar Hasto di depan para kader dan simpatisan PDIP yang menjemputnya di luar tahanan.

Keputusan Presiden ini merupakan bagian dari kebijakan rekonsiliasi nasional menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80. 

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Agtas sebelumnya menyampaikan bahwa langkah ini ditempuh sebagai bagian dari tradisi pengampunan, sekaligus simbol rekonsiliasi politik pasca Pemilu 2024.

“Negara ingin menunjukkan bahwa demokrasi dan hukum dapat berjalan seiring, dan pengampunan bukan berarti pelemahan hukum, tapi jalan menuju persatuan,” ujar Supratman.

Kebijakan ini menuai beragam reaksi. Di satu sisi, sebagian publik dan partai politik menyambutnya sebagai bentuk kebesaran hati dan jalan tengah untuk meredakan ketegangan politik. Namun, kelompok pegiat antikorupsi dan sejumlah akademisi menyuarakan keprihatinan.

“Memberikan abolisi dan amnesti kepada tokoh politik yang baru divonis mengirim pesan buruk ke sistem peradilan. Ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan demi stabilitas politik,” kata Yenti Ganarsih, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo juga memberikan tanggapan resmi. 

“Kami menghormati keputusan presiden, namun perlu dicatat bahwa amnesti tidak menghapus status terpidana. Ini penting agar publik memahami bahwa kejahatan tetap tercatat secara hukum,” kata Budi.

Pembebasan Hasto dan Lembong dinilai menjadi bagian dari pendekatan politik inklusif yang ditempuh Presiden Prabowo. 

Analis politik dari LIPI, Ari Dwipayana, menilai ini sebagai sinyal bahwa pemerintahan Prabowo tengah mengkonsolidasikan dukungan politik, termasuk menjajaki kembali relasi dengan PDI Perjuangan yang sebelumnya berada di luar koalisi pemerintahan.

“Ini bisa menjadi batu loncatan menuju rekonsiliasi yang lebih luas. Tapi tentu saja, integritas sistem hukum harus tetap dijaga,” ujarnya.(*)

Penulis : Elis

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *