Edukasi Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional HUT Kemerdekaan

INTENS PLUS –  JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan atau cuti bersama HUT Kemerdekaan.

Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yang mengubah ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan menikmati tanggal merah dua hari berturut-turut, yakni Minggu, 17 Agustus 2025 sebagai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, disusul Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.

Keputusan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama No. 933/2025, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2025, dan Menteri PANRB No. 3/2025. Aturan tersebut merupakan perubahan dari SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah menambahkan tanggal merah pada 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama HUT Kemerdekaan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat memperpanjang momentum perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 RI.

Penetapan cuti bersama ini juga selaras dengan arahan Presiden yang mendorong agar momentum peringatan kemerdekaan bisa menjadi sarana memperkuat semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas bangsa menuju Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Selain itu, pemerintah berharap tambahan libur ini bisa memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional melalui peningkatan mobilitas masyarakat di berbagai daerah.

Dalam SKB tersebut ditegaskan bahwa unit, organisasi, atau perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat mengatur penugasan pegawai pada tanggal tersebut.

Hal ini berlaku khususnya untuk sektor-sektor yang menyangkut kepentingan publik, seperti kesehatan, keamanan, energi, transportasi, dan layanan darurat lainnya.

Daftar Tanggal Merah Sisa Tahun 2025

Dengan adanya tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, maka tanggal merah yang tersisa dari Agustus hingga akhir 2025 adalah sebagai berikut:

  • 17 Agustus 2025 – HUT ke-80 Kemerdekaan RI
  • 18 Agustus 2025 – Cuti Bersama HUT Kemerdekaan
  • 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
  • 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
  • Long Weekend 17–18 Agustus 2025

Dengan penetapan cuti bersama ini, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang dua hari beruntun untuk merayakan HUT ke-80 RI. Bagi sebagian kalangan, momen ini juga bisa dimanfaatkan untuk mudik singkat, berkumpul bersama keluarga, hingga menikmati berbagai agenda perayaan kemerdekaan yang digelar di seluruh penjuru Tanah Air.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *