Headline Yogyakarta

Tulisan Pelajar di Halte Jadi Sorotan, Begini Penjelasan DPRD DIY – Pemda DIY

INTENS PLUS –  YOGYAKARTA. Sebuah tulisan tangan yang ditemukan di halte Trans Jogja SMK 5 Yogyakarta menjadi sorotan publik. Dalam tulisan itu, seorang pelajar menyinggung rencana pengurangan subsidi Trans Jogja pada tahun 2026 dan berharap agar kebijakan tersebut dipertimbangkan ulang oleh para anggota dewan.

“Yth. DPRD DIY, kalau anggaran trans Jogja dipangkas. Kami pulang sekolah naik apa?. Pelajar sekolah tidak dapat tunjangan mobil dinas. #SAVE TJ,” tulis catatan pada kertas tersebut.

“Halo min tolong di up nggih. Ini saya tadi sedang menunggu Trans Jogja di halte SMK 5 dan didekat pintu masuk saya menemukan catatan ini. Sepertinya dari siswa salah satu sekolah di sana yang nampaknya mendengar kabar dikuranginya anggaran Trans Jogja.

Mungkin anggota dewan bisa mempertimbangkan kembali wacana tersebut karena kelihatannya pelajar pelajar sekarang sangat kritis dengan kebijakan yang ada.

Tolong username saya dihide nggih. Terima kasih,” tulis pesan dari salah satu siswa SMK 5 yang diunggah melalui akun instagram @Merapi_News pada Senin (25/8/2025) Pukul 16.06 WIB. 

Tulisan itu sontak menyedot perhatian, karena menunjukkan kepedulian generasi muda terhadap kebijakan transportasi publik. Banyak pihak menilai, suara pelajar ini menjadi alarm kritis bahwa masyarakat Yogyakarta, termasuk kalangan pelajar, semakin peka pada isu kebijakan daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro mengatakan suara pelajar menjadi masukan penting. 

“Pelajar sekarang sangat kritis dan peduli. Itu positif untuk pengawasan publik,” ujar Nur Subiyantoro.

Namun ia menegaskan, bahwa tidak ada pemangkasan subsidi Trans Jogja, melainkan hanya pergeseran anggaran untuk menyesuaikan prioritas pembangunan.

“Subsidi Trans Jogja 2026 tetap ada dan jumlahnya signifikan, yakni sekitar Rp80 miliar lebih. Dari total Rp87 miliar yang dianggarkan, sekitar Rp6,8 miliar digeser untuk kebutuhan lain yang dinilai lebih mendesak, seperti pemeliharaan jalan provinsi, penerangan jalan umum (PJU), dan rehabilitasi jaringan irigasi,” beber Nur, Selasa (26/8/2025).

“Jadi tidak ada pemangkasan, hanya pergeseran prioritas. Kondisi keuangan memang harus diatur ketat. Subsidi tetap besar, sekitar Rp80-an miliar,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan layanan Trans Jogja. 

Bahkan, DPRD DIY mendorong pengelola agar berinovasi menutup kekurangan Rp6,8 miliar, misalnya melalui kerjasama iklan dengan pihak ketiga.

“Kita harapkan ada kreasi baru dari pengelola, misalnya kerja sama periklanan, sehingga ada pemasukan tambahan. Dengan begitu operasional tetap berjalan normal, tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK),” tambahnya.

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Cherestina Erni Widyastuti mengatakan pergeseran anggaran tidak akan memengaruhi tarif penumpang Trans Jogja. Ia menegaskan tarif tetap stabil, sementara kualitas layanan akan dijaga dengan melakukan efisiensi rute dan optimalisasi pendapatan.

“Pengaruh pasti ada, tapi itu tantangan bagi kami untuk tetap menjaga kualitas layanan. Tarif tidak akan dinaikkan,” kata Erni.

Ia juga menambahkan, bahwa wacana pengembangan trayek baru ke Gunungkidul belum masuk dalam perencanaan Dishub DIY. Fokus saat ini adalah menjaga agar rute yang ada tetap efisien dan dapat memenuhi kebutuhan mobilitas warga.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyebut pergeseran subsidi ini tidak ada hubungannya dengan Dana Keistimewaan (Danais).

“Subsidi Trans Jogja bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Jadi wajar jika sebagian anggarannya digeser untuk jalan dan transportasi. Ini murni soal keterbatasan fiskal, bukan pemangkasan Danais,” jelasnya.

Made berharap kualitas layanan Trans Jogja tetap terjaga meski terjadi pergeseran. Ia menilai, Trans Jogja masih punya ruang untuk menambah pemasukan dari sektor non-tarif, misalnya kerja sama komersial dan pemanfaatan ruang iklan.

Dasar Hukum Subsidi Trans Jogja

Subsidi Trans Jogja diatur dalam Pergub DIY No. 110 Tahun 2024, selain itu aturan subsidi Trans Jogja ini juga terdapat dalam Pergub No. 110 Tahun 2024. Pergub ini mencabut beberapa regulasi sebelumnya, termasuk:

  • Pergub No. 127 Tahun 2021 tentang sistem Buy the Service Trans Jogja
  • Pergub No. 89 Tahun 2022 mengenai jaringan trayek angkutan perkotaan
  • Pergub No. 12 Tahun 2024 (perubahan terhadap Pergub 127/2021)

Pemerintah Daerah memberikan subsidi untuk menutup selisih antara biaya operasional penyelenggaraan Trans Jogja dengan penerimaan dari tarif penumpang.

Model ini dikenal sebagai “buy the service”, yang mana Pemda membayar operator agar layanan tetap berjalan dengan kualitas tertentu meskipun tarif kepada penumpang lebih rendah.

Tujuan Subsidi antara lain:

  • Menjamin keberlangsungan layanan Trans Jogja.
  • Memberikan akses transportasi publik yang terjangkau bagi masyarakat.
  • Meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum (mengurangi ketergantungan kendaraan pribadi).

Mekanisme Subsidi:

  • Besaran subsidi dihitung setiap tahun melalui perencanaan anggaran di APBD. 
  • Jika ada perubahan kebutuhan (misalnya penambahan armada, kenaikan BBM, atau lonjakan penumpang), subsidi dapat ditambah lewat mekanisme perubahan anggaran.
  • Subsidi hanya diberikan kepada penyelenggara resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.(*)

Penulis : Elis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *