INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter residen (PPDS) di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Kejadian ini berawal dari peristiwa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Jumat, (22/8/2025), ketika rumah sakit menerima pasien rujukan dalam kondisi kritis dari RS Soerojo Magelang, Jawa Tengah.
Pasien perempuan tersebut mengalami pendarahan pada sistem pencernaan dan sudah dalam kondisi kritis saat tiba di RSUP Dr Sardjito. Meski tim medis telah melakukan berbagai prosedur penyelamatan dengan supervisi dokter senior, pasien tidak tertolong dan meninggal dunia pada dini hari, Sabtu (23/8).
Kabar yang beredar, menyebutkan ada dua peserta PPDS dianiaya oleh dokter spesialis senior. Namun, pihak RSUP Dr Sardjito menegaskan fakta yang berbeda.
“Insiden kekerasan memang terjadi, tetapi bukan dilakukan oleh dokter spesialis,” ujar Banu Hermawan, Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito dikutip, Rabu (27/8/2025).
Menurut Banu, salah satu anggota keluarga pasien yang emosional melampiaskan kekecewaan dengan melakukan kontak fisik terhadap dokter residen yang bertugas.
“Tindakan kontak fisik itu benar terjadi, tapi bukan dilakukan tenaga medis ataupun dokter spesialis senior. Itu dilakukan oleh salah satu keluarga pasien yang saat itu emosional dalam suasana duka,” jelas Banu.
Dokter residen sempat terkena pukulan di lengan saat mencoba menangkis serangan. Beruntung, tidak ada luka serius. Pihak rumah sakit segera menginstruksikan visum untuk mengantisipasi jika kasus ini menempuh jalur hukum.
Banu menuturkan, setelah difasilitasi melalui forum mediasi, pihak keluarga pasien mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis.
Surat pernyataan sikap yang ditandatangani Senin (25/8), menegaskan bahwa insiden tersebut dilakukan secara spontan oleh salah satu anggota keluarga yang tidak mampu menahan emosi.
“Kami sudah meminta maaf kepada petugas medis atas peristiwa itu. Kami berkomitmen mendukung penuh prinsip zero tolerance terhadap bullying di rumah sakit,” tulis keluarga pasien dalam surat pernyataan.
Dengan adanya kesepakatan damai, rencana melanjutkan perkara ke jalur hukum diurungkan. Namun, RSUP Dr Sardjito bersama FK-KMK UGM menegaskan tetap berkomitmen melindungi tenaga kesehatan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
“Seluruh civitas hospitalia, termasuk dokter residen, harus mendapatkan perlindungan maksimal. Kami tidak mentoleransi segala bentuk perundungan. Baik dari keluarga pasien maupun secara internal tenaga kesehatan. Semua SDM kami sangat dilindungi,” tegas Banu.
DPRD DIY: Profesi Dokter Perlu Perlindungan Hukum Khusus
Kasus ini mendapat perhatian serius dari DPRD DIY. Ketua Komisi D, RB Dwi Wahyu, menilai tindak kekerasan terhadap dokter maupun tenaga kesehatan adalah bentuk ekspresi emosional yang tidak boleh dibiarkan.
“Kekerasan tidak bisa ditoleransi, apapun alasannya. Profesi strategis seperti dokter dan guru harus mendapat perlindungan hukum khusus, agar mereka bisa menjalankan tugasnya tanpa intimidasi,” ujar Dwi.
Ia menambahkan, perlindungan hukum yang jelas akan menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi tenaga kesehatan.
“Namun, rumah sakit juga diingatkan untuk meningkatkan kualitas komunikasi persuasif agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan medis tetap terjaga,” imbuhnya.(*)
Penulis : Elis