News Yogyakarta

Ratusan Buruh PT Tarumartani Demo di DPRD DIY, Tuntut Skala Upah dan Kenyamanan Kerja

INTENS PLUS –  YOGYAKARTA. Ratusan buruh dari PT Tarumartani 1918 yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DIY pada Rabu (27/8). Aksi ini merupakan bagian dari gelombang aksi nasional buruh yang berlangsung serentak di berbagai daerah pada Kamis (28/8/2025).

Sekitar 150 pekerja hadir dalam aksi tersebut, meski jumlah buruh yang menyatakan dukungan mencapai lebih dari 200 orang. Para pekerja menuntut perbaikan kondisi kerja, penerapan struktur dan skala upah, serta penghentian kebijakan yang dianggap merugikan karyawan.

Ketua Serikat Pekerja PT Tarumartani, Suharyanto mengungkapkan keresahan karyawan terhadap suasana kerja di perusahaan pelat merah yang berdiri sejak 1918 itu. Menurutnya, kebijakan perusahaan dan sikap pimpinan membuat pekerja tidak nyaman.

“Yang utama itu kenyamanan. Sikap arogan direktur membuat banyak teman-teman tertekan. Ditambah belum ada struktur skala upah, sehingga karyawan baru dan yang sudah 25 tahun bekerja digaji sama,” jelas Suharyanto.

Ia menambahkan, sejak kepemimpinan direktur baru, banyak karyawan mengajukan resign karena tidak tahan dengan gaya kepemimpinan yang keras. 

“Sampai hari ini sudah ada 12 orang mengundurkan diri, termasuk dari bagian HRD yang baru dua bulan menjabat,” ujarnya.

Masalah lain yang disoroti adalah soal pemotongan upah lembur. Meskipun kemudian dibayarkan kembali setelah ada intervensi komisaris, serikat pekerja menilai kejadian tersebut menambah bukti adanya kebijakan sepihak yang merugikan pekerja.

Direktur Utama PT Tarumartani, Widayat Joko Priyanto, membantah tuduhan arogansi maupun pemotongan upah. Menurutnya, gaya kepemimpinannya tegas namun tetap profesional.

“Saya selalu tegas dalam hal produktivitas dan penyimpangan. Soal 12 orang yang resign, itu tidak benar kalau karena saya. Yang terakhir malah keluar karena diterima di perusahaan lain dengan gaji lebih tinggi,” kata Widayat.

Terkait isu pemotongan lembur, ia menyebut hal itu hanya miskomunikasi. 

“Kita sudah mengikuti regulasi terkini. Tidak ada karyawan Tarumartani yang digaji di bawah UMR, semuanya di atas UMR,” tegasnya.

Selain itu, Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para buruh. Ia menegaskan DPRD DIY siap menjadi mediator untuk memperbaiki iklim ketenagakerjaan di Tarumartani.

“Kami menunggu surat resmi serikat pekerja untuk diteruskan ke DPR RI. Terkait kenyamanan kerja, kami rekomendasikan direksi, komisaris, pembina BUMD, Disnaker, dan inspektorat duduk bersama untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja,” kata Dwi.

Enam Tuntutan Nasional MPBI

Dalam aksi ini, MPBI tidak hanya menyuarakan persoalan lokal di PT Tarumartani, tetapi juga mengajukan enam tuntutan nasional, yaitu:

  • Menghapus outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM).
  • Menghentikan PHK sepihak dengan membentuk Satgas PHK.
  • Melakukan reformasi pajak perburuhan, termasuk menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan, menghapus pajak pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
  • Mengesahkan RUU PPRT dan RUU Ketenagakerjaan tanpa konsep Omnibuslaw.
  • Mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah pemberantasan korupsi.
  • Merevisi RUU Pemilu dengan mendesain ulang sistem pemilu 2029 agar lebih demokratis.
  • Soroti Kondisi Internal Tarumartani

Selain enam tuntutan nasional, MPBI DIY juga menekankan perlunya penyelesaian persoalan di PT Tarumartani, antara lain:

  • Mandeknya pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  • Belum diterapkannya struktur dan skala upah sesuai aturan.
  • Tingginya tingkat ketidaknyamanan pekerja, berdasarkan survei internal: 62% pekerja menyatakan tidak nyaman dan 17% sangat tidak nyaman, sehingga total mencapai 79%.

MPBI DIY menegaskan, DPRD DIY dan Pemda DIY harus segera memfasilitasi dialog antara manajemen, komisaris, serikat pekerja, dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *