Sorotan Yogyakarta

Mensesneg Ingatkan Pejabat Tak Sembarangan Pakai Strobo, Netizen: Rakyat Sudah Bosan Tot Tot Wuk Wuk

INTENS PLUS – JAKARTA. Gelombang kritik terhadap penggunaan strobo dan sirene di jalan raya semakin deras. Bukan hanya kendaraan pribadi yang nekat memakai lampu rotator ilegal, tetapi juga rombongan pejabat yang kerap menggunakan fasilitas tersebut untuk meminta jalan.

Fenomena ini viral di media sosial dengan istilah “Tot Tot Wuk Wuk”, sebuah sindiran dari warganet untuk menirukan bunyi sirene dan klakson modifikasi yang dinilai memekakkan telinga. 

Keluhan pun semakin meluas, dari forum komunitas warga hingga linimasa X, TikTok, dan Instagram.

Banyak warganet menilai penggunaan strobo dan sirene sudah kelewat batas. Padahal, menurut aturan, kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas jalan hanyalah ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan penyelamat, hingga tamu negara.

“Rakyat sudah bosan dgn tat tet tot tet tot & strobo kalian di jalan raya. Jangan salahkan rakyat kalo kalian diNEPALkan dijalan,” tulis akun X @JoppieMagai.

Tak sedikit pengguna jalan yang sengaja enggan menepi ketika mendengar sirene rombongan pejabat. Alasannya sederhana, mereka merasa tidak ada urgensi darurat sehingga seharusnya rombongan juga mengikuti arus lalu lintas seperti warga lainnya.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan strobo, rotator, dan sirene sudah diatur dengan tegas:

  • Biru + sirene: kendaraan polisi.
  • Merah + sirene: TNI, ambulans, pemadam kebakaran, PMI, rescue, jenazah.
  • Kuning (tanpa sirene): patroli jalan tol, derek, perawatan fasilitas umum.

Selain itu, Pasal 134 menyebutkan ada 7 jenis kendaraan yang berhak mendapat prioritas jalan, mulai dari ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pertolongan kecelakaan, hingga konvoi resmi yang mendapat izin polisi.

Untuk kendaraan pribadi yang nekat memasang strobo, bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan. Sedangkan klakson berlebihan atau modifikasi bisa diganjar denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.

Namun, warga menilai sanksi yang ringan membuat pelanggaran tetap marak.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan agar pejabat negara tidak sembarangan menggunakan strobo dan sirene.

“Kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain. Bukan berarti fasilitas tersebut boleh digunakan semena-mena atau semau-maunya,” kata Prasetyo dikutip Antara, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan contoh dengan tetap berhenti di lampu merah dan ikut bermacet-macet, kecuali dalam kondisi sangat darurat.

“Bapak Presiden (sering) menunjukkan keteladanan. Kalau pun lampu merah, kendaraannya juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru. Semangatnya harus itu,” ujarnya.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *