INTENS PLUS – JAKARTA. Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah kartu identitas liputan (ID pers) milik jurnalis CNN Indonesia dicabut oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.
Kejadian ini diduga terkait pertanyaan reporter CNN Indonesia, Diana Valencia (DV), mengenai kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Peristiwa pencabutan kartu pers terjadi pada Sabtu (27/9/2025) di kantor CNN Indonesia. Sekitar pukul 18.15 WIB, seorang petugas BPMI mendatangi redaksi CNN dan mengambil ID pers Diana.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menegaskan bahwa pencabutan kartu pers itu tidak berdasar dan merugikan kerja jurnalistik.
“Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo adalah kontekstual dan sangat penting, karena menyangkut isu keracunan MBG yang menjadi perhatian publik,” kata Titin, Minggu (28/9/2025).
Kronologi Pertanyaan ke Presiden
Presiden Prabowo tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu sore pukul 15.40 WIB, setelah melakukan lawatan ke empat negara dalam tujuh hari, termasuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB ke-80.
Awalnya, Prabowo hanya memberikan keterangan pers terkait kunjungan luar negerinya. Namun, ia kembali menghampiri awak media setelah mendengar pertanyaan soal kasus keracunan MBG.
Dalam tayangan resmi YouTube Sekretariat Negara, Prabowo menjawab akan segera memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia optimistis masalah MBG bisa diselesaikan dengan baik.
Tak lama setelah momen itu, ID pers Istana milik jurnalis CNN dicabut BPMI.
Dewan Pers: Segera Pulihkan Akses Liputan
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kerja jurnalistik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers meminta pihak Istana segera mengembalikan akses liputan jurnalis CNN.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Komaruddin.
Dewan Pers juga mendesak BPMI memberikan penjelasan transparan soal pencabutan tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers.
AJI, LBH Pers, Forum Pemred hingga IJTI Mengecam
Tindakan pencabutan kartu pers CNN menuai kecaman luas. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai langkah BPMI adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
“Kasus ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim dan Direktur LBH Pers Mustafa Layong.
Mereka mengingatkan, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalis.
Nada serupa juga datang dari Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Keduanya menuntut BPMI memberi klarifikasi publik sekaligus mengembalikan akses liputan jurnalis CNN.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa pertanyaan mengenai MBG sudah sesuai dengan kepentingan publik. Sementara IJTI menilai pertanyaan tersebut sah dan tidak menyalahi kode etik jurnalistik.
Menanggapi kontroversi ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan mencari jalan keluar terbaik.
“Kami sudah meminta biro pers untuk menjalin komunikasi agar ada solusi. Kita bangun komunikasi bersama,” ujar Prasetyo di Jakarta, Minggu (28/9/2025) malam.
Ia menegaskan kasus pencabutan kartu pers CNN menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kasus pencabutan kartu pers CNN harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ucapnya.(*)
Penulis : Elis