INTENS PLUS – JAKARTA. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati resmi memasuki masa purnatugas setelah mengabdi di tiga era pemerintahan. Usai menuntaskan masa jabatannya pada September 2025, Sri Mulyani kini berhak atas uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) sebagaimana diatur dalam regulasi.
PT Taspen (Persero) secara resmi menyerahkan manfaat program pensiun dan THT kepada Sri Mulyani. Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Taspen Rony Hanitiyo Apriyanto, didampingi Direktur Operasional Tribuna Phitera Djaja serta Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama.
“Penyerahan THT ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian beliau kepada bangsa dan negara,” ujar Rony Hanitiyo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (29/9/2025).
Ia menegaskan, Sri Mulyani merupakan teladan pejabat negara yang tetap mendapat perlindungan jaminan di masa pensiun.
“Kami ingin memastikan setiap abdi negara dapat menjalani masa pensiunnya dengan damai dan terhormat,” imbuhnya.
Pensiun Menteri Diatur PP 50/1980
Meski bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), menteri juga berhak atas pensiun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Selain uang pensiun, pada 20 Oktober 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.
Adapun dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir seorang menteri, yakni Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000. Dengan aturan ini, pensiun menteri berkisar Rp324 ribu hingga Rp4,05 juta per bulan, tergantung lama masa jabatan. Angka tersebut belum termasuk manfaat THT.
Peraturan tersebut menyebut menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.
Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut.
Lalu jaminan kesehatan ini juga akan diberikan pada suami atau istri menteri tersebut. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Adapun manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai dengan kondisi medis.
Perjalanan Panjang Sri Mulyani di Pemerintahan
Sri Mulyani dikenal sebagai ekonom andalan yang dipercaya oleh tiga presiden berbeda. Ia menjabat sebagai Menteri Keuangan di era:
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2005 – 2010)
- Presiden Joko Widodo (2019 – 2024)
- Presiden Prabowo Subianto (2024 – 2025)
Dengan kiprahnya yang panjang, Sri Mulyani menjadi simbol konsistensi dan profesionalisme di bidang keuangan negara. Kehadiran Taspen dalam memberikan hak pensiun dan THT disebut sebagai wujud penghargaan negara atas dedikasinya.
“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024–2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis akun Instagram resmi @taspen.(*)
Penulis : Elis