INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman periode 2016–2021, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah dokumen resmi.
“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan seorang saksi menjadi tersangka, yaitu SP yang menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Bambang dalam keterangan. Selasa (30/9/2025)
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Kabupaten Sleman menerima hibah sebesar Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan RI. Dana tersebut diberikan dalam rangka pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 46/PMK.07/2020.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. SP selaku Bupati kala itu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Peraturan tersebut memperluas penerima hibah hingga kelompok masyarakat sektor pariwisata yang tidak tercantum dalam ketentuan pemerintah pusat.
Padahal, sesuai aturan, dana hibah hanya boleh diberikan kepada desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Modus yang digunakan adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020. Hal ini menyebabkan penyaluran dana hibah pariwisata tidak sesuai sasaran,” jelas Bambang.
Penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.952.457.030, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY pada 12 Juli 2024.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan pasal berlapis yaitu Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, SP terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kejari Sleman memastikan bahwa penetapan SP sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan objektif hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bambang.
Selain itu, Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Kami berharap masyarakat senantiasa mendukung penegakan hukum agar tercipta pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, program hibah pariwisata 2020 sejatinya digulirkan pemerintah pusat untuk menyelamatkan industri pariwisata yang terpukul pandemi Covid-19.
Dana tersebut difokuskan untuk mendukung operasional desa wisata, desa rintisan wisata, serta pelaku usaha resmi di sektor pariwisata yang terdampak.(*)
Penulis : Elis