INTENS PLUS – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dengan menunjuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional, yang diteken Presiden pada Kamis (9/10). Selanjutnya serah terima jabatan Kepala Bapanas digelar di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, pada Senin (13/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi tinggi kepada Arief Prasetyo Adi yang disebutnya sebagai sahabat dan mitra kerja selama lebih dari 10 tahun.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Arief. Beliau adalah sahabat saya sejak 10 tahun lalu. Saya kenal beliau sebagai pekerja keras, berintegritas, cerdas, dan berdedikasi tinggi,” ujar Amran seusai sertijab. Senin (13/10/2025).
Amran juga menyebut bahwa Arief telah memberikan kontribusi besar dalam memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional, terutama dalam menjaga koordinasi lintas kementerian dan daerah, serta memastikan stabilitas pasokan dan harga pangan di tengah dinamika global.
“Kinerja beliau luar biasa, dan kami akan melanjutkan apa yang sudah dibangun. Ke depan, kami fokus pada swasembada pangan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Amran optimistis bahwa Indonesia mampu mencapai swasembada pangan pada 2025, apabila seluruh sektor pertanian dan pangan bekerja secara sinergis.
“Kalau tidak ada kendala besar dalam dua sampai tiga bulan ke depan, Indonesia bisa swasembada pangan tahun ini,” tegas Amran.
Ia menilai, integrasi antara Kementerian Pertanian dan Bapanas di bawah satu kepemimpinan akan memperkuat rantai kebijakan pangan nasional dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi, logistik, hingga distribusi ke masyarakat.
Langkah ini juga dinilai selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo untuk memastikan ketersediaan pangan nasional dan menekan ketergantungan impor, terutama beras, jagung, dan kedelai.
Diketahui, Arief Prasetyo Adi mulai menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional sejak 2022, setelah sebelumnya menjabat Direktur Utama Perum Bulog.
Selama memimpin Bapanas, Arief dikenal aktif dalam program stabilisasi harga beras, penguatan cadangan pangan nasional, dan pengendalian inflasi pangan di daerah.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, membenarkan bahwa surat keputusan pemberhentian Arief diterima pada 10 Oktober 2025 sore, sehari setelah Keppres diteken.
“Kalau SK-nya baru diterima tadi sore. Dalam SK tertulis per tanggal 9 Oktober 2025,” ujar Sarwo dikutip dari Antara, Sabtu (11/10).
Meski sudah digantikan, Arief tetap menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan menyampaikan rasa hormat kepada Presiden Prabowo.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas kepercayaan dan bimbingannya. Cita-cita beliau untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional adalah hal mulia yang harus kita dukung bersama,” kata Arief dalam pernyataan tertulisnya.
Dalam keputusan tersebut, Presiden Prabowo sekaligus memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Bapanas. Pemberhentian dilakukan dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian Arief selama menjabat.
“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” tulis Keppres, Senin (13/10/2025).
Meskipun tidak dijelaskan secara rinci alasan pencopotan Arief, dalam pertimbangan keputusan tersebut disebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, terutama dalam pengelolaan dan stabilisasi pangan nasional.
Dalam Keppres tersebut, disebutkan pula bahwa Amran diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan serta fasilitas lainnya sesuai peraturan,” bunyi poin kedua Keppres.(*)
Penulis : Elis