INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyerahkan hibah enam aset tanah dan bangunan serta tiga unit kendaraan air jenis jet ski kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY). Total nilai aset rampasan negara tersebut mencapai sekitar Rp11,1 miliar.
Penyerahan hibah dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Menurut Sri Paduka Paku Alam X, hibah ini memiliki makna strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Aset-aset rampasan negara tersebut akan digunakan untuk kepentingan publik, termasuk mendukung tugas pemerintahan dan kegiatan penyelamatan masyarakat.
“Aset yang dulunya menjadi jejak pelanggaran hukum, kini bertransformasi menjadi sumber manfaat bagi masyarakat,” ujar Sri Paduka. Jumat (17/10/2025).
Sri Paduka menegaskan, Pemda DIY akan mengelola aset hibah tersebut secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Tanah dan bangunan akan dimanfaatkan untuk kegiatan pemerintahan, sementara tiga unit jet ski akan digunakan sebagai sarana penyelamatan oleh Satlinmas Rescue Istimewa DIY.
“Kami memastikan bahwa setiap aset yang diterima akan dicatat, dimanfaatkan, dan dirawat dengan penuh tanggung jawab, agar benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” tambahnya.
Kerja sama antara KPK dan Pemda DIY ini menjadi bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara untuk kepentingan publik.
“Langkah ini bukan hanya bentuk sinergi kelembagaan, tetapi juga simbol komitmen bersama untuk mengembalikan aset negara kepada fungsi dan kemanfaatan publik,” kata Sri Paduka.
“Dengan kerja sama yang solid, semoga setiap langkah pemberantasan korupsi semakin membawa manfaat bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” imbuh Sri Paduka.
KPK menegaskan, bahwa hibah aset rampasan negara merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Selain itu, Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan kepada Pemda DIY berasal dari tiga perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Aset yang diserahkan kali ini berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi, masing-masing atas nama Jarod Subana, Heru Sukamto, dan Mustafa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto,” ujar Mungki.
Barang-barang tersebut telah terbukti merupakan hasil tindak pidana korupsi dan diputuskan untuk dirampas negara. Selanjutnya, aset-aset tersebut dikelola KPK sebelum diserahkan kepada lembaga yang mengajukan permohonan pemanfaatan.
Adapun, rincian daftar aset rampasan negara yang dihibahkan oleh KPK kepada Pemda DIY antara lain:
- 1 bidang tanah seluas 235 m² di Sleman.
- 1 bidang tanah seluas 124 m² dengan SHGB No. 192/Pandowoharjo, serta 1 unit rumah seluas 29 m² di Sleman.
- 1 bidang tanah seluas 739 m² di Sleman.
- 1 bidang tanah seluas 1.323 m² beserta 1 bangunan rumah seluas 238 m² di Sleman.
- 3 unit kendaraan air (Jet Ski) merek Sea Doo GTS 130 berwarna putih-merah, dengan nomor seri M7630265, M7630395, dan M7724382.
Nilai keseluruhan aset mencapai sekitar Rp11,1 miliar, yang seluruhnya telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dihibahkan kepada Pemda DIY.
Mungki mengungkapkan, bahwa setiap hibah aset rampasan negara harus memiliki peruntukan yang jelas sejak tahap awal pengajuan. Proses permohonan hibah dilakukan oleh instansi penerima kepada KPK dan diteruskan ke Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan.
“Dalam permohonan itu sudah harus disebutkan peruntukannya, misalnya tanah dan bangunan untuk apa, atau jet ski untuk apa,” jelasnya.
KPK juga memiliki mekanisme pengawasan agar aset yang sudah dihibahkan dimanfaatkan secara tepat dan tidak disalahgunakan.
“Apabila ternyata disalahgunakan, maka hibah bisa dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan. Namun, sepanjang digunakan untuk kepentingan negara, tidak masalah,” kata Mungki.(*)
Penulis : Elis