Jabodetabek Sorotan

KPK Bongkar Korupsi Ijon Proyek Rp9,5 Miliar di Bekasi, Bupati dan Ayahnya Jadi Tersangka

INTENS PLUS – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi bernilai besar di Kabupaten Bekasi. Lembaga anti suap menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus penerimaan uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar, meski proyek yang dijanjikan belum ada pada, Sabtu (20/12/2025). 

Selain keduanya, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang miliaran rupiah itu merupakan uang muka atau jaminan proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang.

“Uang itu diminta padahal proyek pemerintah yang dijanjikan belum ditetapkan, bahkan belum ada,” ujar Asep.

KPK langsung menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang berperan sebagai pihak penerima, sementara SRJ diduga sebagai pemberi uang ijon proyek.

KPK menjerat ADK dan HMK dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk saudara ADK dan saudara HMK selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13,” jelas Asep.

Sementara itu, SRJ sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi.

Asep mengungkap, komunikasi antara Ade Kuswara dan SRJ mulai terjalin tak lama setelah ADK dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024. SRJ diketahui sebagai kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di wilayah tersebut.

“Setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024, saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ merupakan kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” kata Asep.

Menurut Asep, penyerahan uang ijon tersebut tidak dilakukan dalam satu kali transaksi. Dana disalurkan secara bertahap melalui sejumlah perantara.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, dengan pemberian uang dilakukan sebanyak empat kali penyerahan melalui para perantara,” tambahnya.

Selain dugaan penerimaan uang ijon proyek, KPK juga menemukan indikasi adanya aliran dana lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. Nilai total penerimaan tambahan tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Di luar aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga memperoleh penerimaan lain dari sejumlah pihak, sehingga totalnya mencapai Rp 4,7 miliar,” pungkas Asep.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terseret dugaan korupsi, sekaligus menyoroti praktik ijon proyek yang masih menjadi modus rawan dalam pengelolaan anggaran daerah.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *