INTENS PLUS – JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876. Angka tersebut naik Rp 333.115 atau 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
“Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 dari UMP sebelumnya Rp 5.396.761. Dengan demikian, kenaikannya sebesar 6,17 persen,” kata Pramono saat Mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026 di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, penentuan UMP menggunakan nilai alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Hasil rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyepakati penggunaan alfa 0,75 dalam perhitungan UMP tahun 2026.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan diputuskan penetapan UMP 2026 berdasarkan alfanya 0,75. Hal ini memastikan UMP Jakarta mengalami kenaikan dan berada di atas inflasi,” jelasnya.
Pramono mengungkapkan, pengumuman UMP Jakarta 2026 baru bisa dilakukan pada 24 Desember karena sebelumnya masih terjadi perbedaan pandangan antara unsur pengusaha dan buruh.
Ia juga menyebutkan, pihak pengusaha sempat bertahan pada alfa 0,5, kemudian naik menjadi 0,55, sementara buruh menginginkan angka di atas 0,9.
“Pembahasannya berkali-kali. Alhamdulillah akhirnya bisa diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Selain menetapkan besaran UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memasukkan insentif tambahan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang akan diterbitkan.
Insentif tersebut mencakup bantuan di sektor transportasi, pangan dan kesehatan
“Insentif yang berkaitan dengan transportasi, pangan, dan kesehatan kami cantumkan dalam keputusan gubernur,” ucap Pramono.
Pramono menegaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 bersifat final dan tetap berpedoman pada ketentuan pengupahan, termasuk PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ringkasan Perhitungan UMP Jakarta 2026:
- UMP Jakarta 2025: Rp 5.396.761
- UMP Jakarta 2026: Rp 5.729.876
- Kenaikan: Rp 333.115
- Persentase kenaikan: 6,17 persen
- Nilai alfa: 0,75.(*)
Penulis : Elis
