Politik Yogyakarta

Ratusan Warga Muhammadiyah Hadiri Diskusi, DPRD Bantul Bahas Revisi Perda Miras

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Ratusan warga Muhammadiyah menghadiri forum diskusi lintas elemen (29/12/2025), membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (miras) dan minuman oplosan yang beredar Kabupaten Bantul di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Yogyakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara DPRD Bantul, organisasi kemasyarakatan, dan pemuda dalam mengendalikan peredaran miras agar tidak semakin meluas.

Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo , mengatakan revisi Perda miras dilakukan untuk menyesuaikan regulasi lama dengan kondisi sosial masyarakat saat ini. Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan membatasi dan mengendalikan peredaran miras, bukan untuk melegalkannya secara bebas.

“Perda ini dibuat dalam rangka mengatur peredaran miras maupun minuman oplosan yang ada di Kabupaten Bantul. Harapan kami, Bantul tidak menjadi tempat atau pasar bagi minuman keras maupun oplosan,” kata Hanung, dikutip Selasa (30/12/2025).

Hanung menilai, sebagai daerah tujuan wisata, Bantul memiliki potensi kerawanan terhadap peredaran miras. Oleh karena itu, regulasi yang kuat dan relevan dengan situasi terkini dinilai sangat penting untuk melindungi masyarakat.

“Pariwisata biasanya tidak jauh dari permasalahan ini. Maka Perda perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, sekaligus memperbaiki Perda sebelumnya,” ujarnya.

Hanung menegaskan bahwa pengendalian miras tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Peran organisasi kemasyarakatan sangat dibutuhkan untuk memberikan edukasi, pendampingan, serta pengawasan di tengah masyarakat.

“Peredaran miras ini tidak hanya pemerintah yang mengatur atau melarang, tetapi juga organisasi masyarakat.Ormas-ormas di Bantul sepakat bahwa peredaran miras tidak boleh pembohong dan tanpa aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, adanya pengaturan tidak berarti memberi ruang bebas bagi peredaran miras. Justru, regulasi dibuat agar akses terhadap minuman beralkohol tidak sembarangan dan semakin terbatas.

“Kita mengatur bukan untuk mengiyakan atau membiarkan miras beredar seenaknya. Harapan kami jelas, Bantul jangan sampai menjadi pasar miras maupun minuman oplosan,” kata Hanung.

Dalam forum diskusi tersebut, Hanung mengapresiasi keterlibatan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) serta badan-badan otonomi Muhammadiyah. Kehadiran ratusan warga Muhammadiyah dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap persoalan sosial di masyarakat.

“Kami bangga dengan kegiatan ini. Kehadiran ratusan sedulur Muhammadiyah menunjukkan kepedulian yang nyata terhadap persoalan peredaran miras di Bantul,” ujarnya.

Ia menyebut kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah menjadi kunci untuk menciptakan kesejahteraan dan perlindungan sosial.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Bantul, Syahlan Ramadhan , menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi Perda agar tidak hanya sebatas pengaturan, tetapi mengarah pada penghapusan miras secara bertahap.

“Kami akan menyampaikan pernyataan sikap Pemuda Muhammadiyah. Kerja ini harus kita kawal bersama. Harapan ke depan, Perda ini bisa direvisi agar miras tidak hanya diatur, tetapi secara bertahap bahkan secara keseluruhan dihapus dari Bumi Bantul,” kata Syahlan.

Ia menilai, pengendalian hingga penghapusan peredaran miras akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesehatan masyarakat serta keamanan dan perdamaian (kamtibmas).

“Kesehatan masyarakat dan kamtibmas akan lebih terwujud ketika tidak ada minuman beralkohol yang beredar di Bantul tercinta ini,” tutupnya.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *