Headline Jabodetabek

Hakim Terapkan KUHP-KUHAP Baru Dalam Sidang Nadiem Makarim Kasus Korupsi Laptop Chromebook

INTENS PLUS – JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim.

Keputusan tersebut diambil karena sidang pembacaan dakwaan berlangsung setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, meskipun perkara ini dilimpahkan ke pengadilan sebelum aturan baru tersebut efektif.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa perkara Nadiem berada dalam masa peralihan hukum pidana nasional. Oleh sebab itu, majelis terlebih dahulu meminta pandangan dari penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum menentukan hukum yang digunakan.

“Perkara saudara dilimpahkan pada 9 Desember 2025, sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Sidang baru dapat dilaksanakan hari ini dengan kehadiran terdakwa, saat KUHP dan KUHAP baru sudah berlaku,” ujar Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Hakim menambahkan, agenda sidang sebelumnya pada 16 dan 23 Desember 2025 tertunda karena terdakwa tidak dapat dihadirkan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya berpegang pada prinsip hukum pidana yang mengatur bahwa undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa harus diterapkan apabila terjadi perubahan peraturan.

“Sesuai ketentuan peralihan, sikap kami jelas mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah yang ketentuannya lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa secara administratif perkara Nadiem memang dilimpahkan saat KUHP dan KUHAP lama masih berlaku. Namun, penundaan sidang murni disebabkan faktor teknis, termasuk kondisi kesehatan terdakwa.

“Terkait hukum acara, kami sependapat menggunakan KUHAP yang baru karena sidang dibuka setelah undang-undang tersebut berlaku,” ujar jaksa.

Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa substansi dakwaan tetap mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Setelah mendengar pendapat kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk menggunakan KUHAP 2025 sebagai hukum acara dengan berlandaskan asas lex mitior, yaitu asas yang mengatur bahwa ketentuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan dalam situasi perubahan undang-undang.

“Berdasarkan asas lex mitior, peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diterapkan. Dalam kondisi peralihan seperti ini, maka KUHAP baru digunakan,” tegas Hakim Purwanto.

Majelis juga menyatakan telah mempelajari Surat Edaran Kejaksaan terkait tata cara penanganan perkara pada masa transisi berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Kejaksaan menegaskan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun sebelum 2 Januari 2026 tetap sah secara prosedural. Ketentuan ini sejalan dengan asas tempus regit actum, yang menyatakan bahwa keabsahan suatu tindakan hukum ditentukan oleh peraturan yang berlaku saat tindakan tersebut dilakukan.

Dalam masa transisi, jaksa diminta lebih teliti dalam memilih dan menerapkan pasal-pasal yang paling menguntungkan bagi posisi tersangka atau terdakwa. Ketentuan yang dinilai menguntungkan antara lain ancaman pidana yang lebih ringan, penghapusan pidana minimum khusus, penggantian pidana penjara dengan sanksi non-pemenjaraan seperti denda, pengawasan, atau kerja sosial.

Namun, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya berlaku untuk tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian luas, termasuk media internasional. Reuters melaporkan bahwa jaksa menaksir kerugian negara mencapai US$125,64 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun.

Jaksa juga mendakwa Nadiem telah memperkaya diri hingga Rp 809 miliar dari proyek tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, tender pengadaan laptop dibuat dengan spesifikasi yang hanya kompatibel dengan sistem Chrome, sehingga menempatkan Google sebagai pengendali utama ekosistem perangkat pendidikan di Indonesia.

Nadiem terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan UU Tipikor.

Sorotan Soal Internet dan Relasi dengan Google

Reuters juga menyoroti persoalan keterbatasan akses internet di Indonesia, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), yang dinilai membuat Chromebook kurang efektif digunakan dalam pembelajaran.

Meski kementerian disebut telah mengetahui persoalan tersebut sejak 2018, pengadaan Chromebook tetap dilakukan. 

Jaksa juga menyinggung adanya beberapa pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google Asia Pasifik dan Google Indonesia pada 2020, serta menyebut adanya tambahan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk perusahaan Gojek yang didirikan oleh Nadiem.

Tuduhan tersebut dibantah oleh kuasa hukum Nadiem, yang menilai jaksa tidak memiliki bukti kuat dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *