INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Wacana pemerintah untuk mengalihkan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD dengan alasan efisiensi anggaran menuai kritik dari Badan Eksekutif Mahasiswa Pesantren Seluruh Indonesia (BEM PSI).
Organisasi mahasiswa berbasis pesantren ini menilai rencana tersebut tidak hanya problematis secara demokratis, tetapi juga bertentangan dengan etika politik Islam dan prinsip kedaulatan rakyat.
Melalui Lembaga Kajian Strategis, BEM Pesantren Seluruh Indonesia menegaskan bahwa penghematan anggaran tidak dapat dijadikan dalih untuk membatasi hak politik publik. Dalam perspektif pesantren, demokrasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen pengawasan amanah kekuasaan agar tetap berada dalam kontrol rakyat.
“Dalam tradisi pesantren, kekuasaan adalah amanah publik, bukan sekadar mandat administratif. Efisiensi anggaran tidak boleh dibayar dengan pencabutan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri,” ujar Muhammad Ayub Abdullah, Lajnah Kajian Strategis BEM Pesantren Seluruh Indonesia pada keterangan, Rabu (7/1/2025).
Ayub menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko menyempitkan makna syūrā dalam Islam.
Menurutnya, musyawarah yang idealnya melibatkan masyarakat luas berpotensi tereduksi menjadi forum elite yang rawan kepentingan politis jangka pendek. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip maqashid al-syari’ah, terutama dalam menjaga hak publik dan legitimasi kepemimpinan.
“Legitimasi kepemimpinan dalam tradisi politik Islam tidak hanya bergantung pada legalitas hukum, tetapi juga partisipasi masyarakat dan keterbukaan proses politik. Jika ruang partisipasi rakyat dipersempit, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dikhawatirkan akan menurun,” ucapnya.
Wakil Sekretaris Nasional BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Yogi Atma Setiawan, menambahkan bahwa demokrasi memang membutuhkan biaya, namun ketidakadilan prosedural akan menimbulkan ongkos sosial dan politik yang jauh lebih besar.
“Negara boleh berhemat dalam administrasi, tetapi tidak boleh berhemat dalam keadilan. Demokrasi mungkin mahal secara anggaran, tetapi ketidakadilan selalu lebih mahal dampaknya,” tegasnya.
Yogi menilai, dalam kaidah fikih siyasah yang berkembang di pesantren, kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan umum, bukan sekadar efisiensi teknokratis.
“Mengurangi partisipasi rakyat atas nama penghematan justru berpotensi membuka ruang praktik politik transaksional yang sulit diawasi publik,” kata Yogi.
BEM Pesantren menegaskan bahwa jika pemerintah benar-benar ingin melakukan penghematan anggaran, maka yang perlu dipangkas adalah pemborosan dalam praktik kekuasaan dan politik biaya tinggi, bukan hak demokrasi rakyat.
Dalam pandangan pesantren, demokrasi merupakan investasi penting negara untuk menjaga keadilan, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, BEM Pesantren mendesak pemerintah mempertimbangkan ulang wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD agar prinsip kedaulatan rakyat tidak tercederai.
Mereka juga mengajak masyarakat sipil, organisasi keagamaan, dan akademisi untuk turut mengawal isu ini demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih adil dan partisipatif.(*)
Penulis : Elis
