INTENS PLUS – JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mempertanyakan kehadiran sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, pertanyaan hakim tersebut disampaikan saat sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Nadiem, Senin (5/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegur langsung tiga prajurit TNI yang berdiri di barisan depan pengunjung ruang sidang karena dinilai mengganggu jalannya persidangan serta aktivitas peliputan media.
Dalam persidangan, hakim sempat menghentikan pembacaan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Nadiem untuk mempertanyakan keberadaan prajurit TNI tersebut.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar Hakim Purwanto di ruang sidang. dikutip Rabu (7/1/2025).
Hakim kemudian meminta agar para prajurit tidak berdiri di posisi depan pintu keluar-masuk ruang sidang yang berdekatan dengan kursi jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa. Posisi tersebut dinilai menghalangi pandangan pengunjung sidang maupun kamera awak media.
“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan, bisa mundur. Nanti pada saat sidang ditutup baru maju,” kata hakim.
Menindaklanjuti teguran majelis hakim, tiga prajurit TNI tersebut kemudian berpindah ke barisan belakang kursi pengunjung. Setelah itu, sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim.
Berdasarkan situasi di lokasi persidangan, awalnya hanya satu prajurit TNI yang terlihat berada di ruang sidang saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan. Namun, setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlah personel TNI bertambah menjadi tiga orang.
Ketiganya berdiri di area depan kursi pengunjung, tepat di jalur keluar-masuk ruang sidang. Kehadiran mereka inilah yang kemudian memicu perhatian dan teguran dari majelis hakim.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI di ruang sidang tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aulia saat pada, Selasa (6/1/2026).
Aulia menjelaskan, kehadiran prajurit TNI tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung, serta mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025, khususnya Pasal 4 huruf b, yang menyebutkan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh TNI,” jelasnya.
Aulia menegaskan, prajurit TNI tidak terlibat dalam proses persidangan dan tetap menghormati independensi lembaga peradilan.
“TNI bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riadi juga telah memberikan penjelasan terkait keberadaan prajurit TNI di ruang sidang Nadiem Makarim.
“Itu kan keamanan,” kata Roy seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Roy menyebut, pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung saat ini memang melibatkan unsur TNI. Menurutnya, pelibatan TNI dalam pengamanan bukan hal baru dan telah dilakukan dalam berbagai kegiatan penanganan perkara.
“Kami dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI,” ujarnya.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyatakan bahwa pengerahan personel TNI dalam pengamanan sidang Nadiem Makarim dilakukan berdasarkan penilaian risiko.
“Pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, berdasarkan penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu,” kata Riono, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan, pelibatan TNI tidak hanya terbatas pada persidangan kasus tertentu, melainkan juga mencakup kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya di Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Bukan saja persidangan, tapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan,” ujarnya.
Pakar Hukum Nilai Kehadiran TNI Berlebihan
Di sisi lain, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kehadiran anggota TNI di dalam ruang sidang sebagai langkah yang berlebihan. Menurutnya, pengamanan persidangan semestinya menjadi kewenangan kepolisian.
“Itu lebay. Pengamanan seharusnya oleh kepolisian. Polisi pun biasanya berjaga di luar pengadilan, apalagi TNI yang tugas utamanya adalah pertahanan negara,” ujar Abdul Fickar.
Ia menilai, kehadiran aparat militer di ruang sidang justru berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat, seolah-olah persidangan berada dalam situasi darurat atau rawan kekerasan.
“Dampaknya menimbulkan kesan seolah-olah di pengadilan akan terjadi peperangan bersenjata,” katanya.
Selain itu, Abdul Fickar juga mengingatkan bahwa situasi tersebut dapat memengaruhi psikologis para pihak yang terlibat dalam persidangan, termasuk hakim, jaksa, maupun penasihat hukum.
“Semua pihak bisa terpengaruh karena seolah-olah situasinya gawat darurat,” ujarnya.
Ia pun mendorong adanya penjelasan resmi dari Jaksa Agung dan Panglima TNI agar tidak berkembang persepsi negatif di masyarakat.
Lanjutan Sidang Nadiem Makarim
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran berkaitan dengan proyek pengadaan teknologi pendidikan bernilai besar saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.(*)
Penulis : Elis
