INTENS PLUS – JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memperkuat transformasi digital birokrasi melalui peluncuran ASN Digital, sebuah platform layanan kepegawaian terintegrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.
Melalui sistem ini, BKN mengintegrasikan layanan administrasi kepegawaian sekaligus mempertegas peran eKinerja sebagai instrumen utama penilaian kinerja ASN secara objektif dan berbasis data.
“ASN Digital menjadi superapp yang menyatukan berbagai layanan kepegawaian ke dalam satu portal terpadu,” tulis laman resmi BKN, dikutip Kamis (8/1/2026).
Aplikasi ini mencakup 47 layanan manajemen ASN, mulai dari rekrutmen, layanan administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, hingga proses pensiun.
Melalui ASN Digital, ASN dapat mengakses layanan MyASN, SIASN, SSCASN, serta berbagai fitur lain secara lebih mudah, cepat, dan terpusat hanya melalui laman asndigital.bkn.go.id. Untuk memastikan keamanan data nasional, setiap pengguna wajib mengaktifkan Multi-Factor Authentication (MFA) sebagai sistem verifikasi berlapis.
Selain menyediakan layanan administrasi kepegawaian, BKN juga menegaskan posisi eKinerja sebagai sistem utama dalam pencatatan dan penilaian kinerja ASN. Sistem ini dirancang untuk mendokumentasikan setiap aktivitas kerja ASN secara terstruktur, terukur, dan transparan.
Mengacu pada PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 dan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022, eKinerja menjadi instrumen resmi penilaian berbasis sasaran kinerja dan capaian kerja. Melalui platform ini, ASN wajib mencatat target, realisasi tugas, hingga hasil kinerja secara berkala.
Data dalam eKinerja tidak hanya digunakan untuk evaluasi rutin, tetapi juga menjadi dasar penentuan tunjangan kinerja, promosi jabatan, pengembangan karier, hingga evaluasi organisasi. Dengan sistem berbasis data, penilaian kinerja ASN diharapkan semakin objektif dan akuntabel.
BKN menyebut persepsi bahwa eKinerja dianggap rumit umumnya muncul karena kurangnya pemahaman dan kebiasaan dalam penggunaan sistem. Padahal, platform ini justru dirancang untuk menciptakan penilaian yang lebih adil sesuai semangat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Cara Aktivasi ASN Digital dan Sistem MFA
Untuk menggunakan layanan ASN Digital, ASN wajib melakukan aktivasi akun terlebih dahulu melalui fitur Reset Password, kemudian masuk menggunakan akun baru yang telah dibuat.
Setelah akun aktif, pengguna harus mengaktifkan sistem MFA dengan memindai QR Code melalui aplikasi autentikator seperti Google Authenticator guna memastikan keamanan login.
Jika mengalami kendala, ASN dapat menghubungi instansi kepegawaian atau BKPSDM setempat untuk bantuan pemulihan akun dan reset MFA.
BKN Terapkan Lemari Digital Arsip ASN
Sebagai penguatan ekosistem digital, BKN juga menerapkan kebijakan Lemari Digital – Document Management System (DMS). Mulai saat ini, BKN hanya menerima arsip ASN dalam bentuk digital. Seluruh dokumen fisik harus dialihmediakan terlebih dahulu sebelum diunggah ke sistem.
Kepala BKN, Zudan, mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis modernisasi tata kelola ASN nasional.
“Mulai hari ini, BKN hanya menerima arsip ASN dalam bentuk digital. Ini adalah titik balik menuju tata kelola ASN yang terintegrasi, aman, dan akuntabel,” ujarnya.
DMS dilengkapi pengamanan berlapis, termasuk MFA dan pemantauan akses real-time. Arsip juga dikelola berdasarkan siklus digital tanpa menghapus dokumen negara secara permanen.
Melalui pengembangan ASN Digital, eKinerja, dan DMS, BKN menegaskan komitmen untuk menghadirkan tata kelola ASN yang modern, efisien, dan transparan.
Sistem ini tidak hanya mempermudah layanan kepegawaian, tetapi juga memastikan kinerja ASN tercatat dengan baik, dinilai secara objektif, serta dihargai sesuai kontribusinya.
“Dengan transformasi digital ini, ASN diharapkan semakin profesional, adaptif, dan berorientasi kinerja sesuai tuntutan reformasi birokrasi nasional,” kata Zudan.(*)
Penulis : Elis
