INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Kelembagaan Negara, Kamis (15/1/2026), di Balai Senat UGM.
Akademisi yang akrab disapa Uceng ini dikenal luas sebagai pemikir kritis hukum tata negara sekaligus intelektual publik yang konsisten menyuarakan kritik berbasis data dan kajian keilmuan.
Upacara pengukuhan berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah tokoh nasional, akademisi, serta civitas akademika UGM. Sejumlah figur publik menyampaikan apresiasi dan harapan atas peran Uceng sebagai guru besar, baik dalam pengembangan ilmu hukum maupun dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Dalam pidato pengukuhannya, Uceng menyoroti menguatnya konservatisme dalam lembaga-lembaga negara serta dampaknya terhadap independensi institusi demokrasi.
Ia mengulas persoalan tersebut secara historis, membandingkan pengaruh global dengan kondisi nyata Indonesia hari ini, yang dinilainya perlu diwaspadai karena berpotensi mengarah pada praktik otoritarianisme.
Salah satu tokoh yang hadir, Ganjar Pranowo, mengaku kerap berdiskusi dengan Uceng dan memberikan apresiasi tinggi atas isi pidato pengukuhan tersebut. Menurut Ganjar, paparan Uceng bukan hanya akademis, tetapi juga relevan dengan situasi kebangsaan saat ini.
“Pidato Mas Uceng itu sangat luar biasa. Ia menjelaskan bagaimana proses konservatisme lembaga-lembaga di Indonesia bersaing dengan kondisi real di lapangan. Sejarah dijelaskan dengan sangat baik, mulai dari pengaruh dunia luar hingga kondisi Indonesia hari ini yang, hati-hati ya, menuju ke arah otoritarianisme,” ujar Ganjar.
Ganjar menilai keberanian intelektual Uceng menjadi sangat penting di tengah situasi ketika ruang kebebasan berekspresi dan kritik tidak selalu berjalan ideal.
“Hati-hati, karena ada beberapa yang tidak bisa bicara lebih bebas. Itu mencerdaskan kita semua. Selamat Mas Uceng sebagai profesor dan sebagai aktivis yang menyuarakan kebenaran berdasarkan data dan fakta secara keilmuan. Mudah-mudahan amanah ini akan terus terbawa menjadi sikap intelektual yang organik,” lanjutnya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla. Ia berharap pemikiran-pemikiran Uceng dapat terus berkontribusi dalam menjaga arah demokrasi Indonesia agar tetap berada pada jalur yang benar.
“Tentu saya ucapkan selamat kepada Profesor Zainal Arifin Mochtar. Pemikiran-pemikiran yang disampaikan, baik hari ini maupun sebelumnya, sangat bermanfaat untuk kebajuan bangsa ini agar tetap berada di jalur yang benar dalam berdemokrasi,” ujar Jusuf Kalla.
Menurut Jusuf Kalla, kritik merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi.
“Ini negara demokrasi. Masyarakat kepada wakilnya tentu diharapkan memberikan suatu kritik apabila dibutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Eddy O.S. Hiariej, akademisi hukum pidana yang oleh Uceng kerap disebut sebagai saudara, sahabat, sekaligus “musuh debat”, turut menyampaikan rasa bangga atas pencapaian tersebut.
“Hari ini saya sangat bahagia dan bangga. Saya yakin gelar guru besar yang dimiliki oleh Prof. Uceng akan barokah untuk kemajuan pengetahuan hukum dan untuk pembangunan sistem hukum di negara kita,” kata Eddy.
Pengukuhan ini menandai tonggak penting dalam perjalanan akademik Prof. Zainal Arifin Mochtar.
Selain memperkuat kontribusinya di bidang Hukum Kelembagaan Negara, gelar guru besar ini juga menegaskan peran Uceng sebagai intelektual yang tidak hanya berkutat di ruang kelas, tetapi aktif terlibat dalam perdebatan publik terkait konstitusi, demokrasi, dan penegakan hukum.
Dengan pengukuhan tersebut, para tokoh nasional berharap Uceng tetap konsisten menjaga integritas keilmuan, menyuarakan kebenaran, serta menghadirkan kritik konstruktif demi penguatan demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.(*)
Penulis : Elis
