INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Upaya negara dalam memperluas akses keadilan hingga lapisan paling bawah masyarakat memasuki babak baru. Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) resmi beroperasi di seluruh kalurahan dan kelurahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Capaian ini menandai 100 persen wilayah administrasi kalurahan dan kelurahan di DIY kini telah memiliki layanan bantuan hukum yang mudah diakses warga. Peresmian Posbankum DIY digelar di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, dan menjadi tonggak penting penguatan layanan hukum berbasis komunitas.
Peresmian dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Riza Patria, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen. Prosesi ditandai dengan pemukulan gamelan kenong sebagai simbol nilai guyub rukun dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum di seluruh kalurahan dan kelurahan merupakan wujud konkret komitmen negara menghadirkan keadilan yang inklusif dan merata.
“Saat ini, 100 persen kalurahan dan kelurahan di DIY telah memiliki Pos Bantuan Hukum. Ini bukan sekadar capaian angka, tetapi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Agung. Selasa (20/1/2026).
Ia mengungkapkan, sejak mulai dibentuk dan beroperasi, Posbankum di DIY telah menangani beragam persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Kasus-kasus tersebut meliputi sengketa waris, permasalahan pertanahan, konflik keluarga, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Keberadaan Posbankum menjadi pintu masuk penyelesaian persoalan hukum secara lebih humanis, cepat, dan berkeadilan.
Menurut Agung, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai ruang edukasi dan mediasi yang mengedepankan penyelesaian masalah sejak dini, sebelum berkembang menjadi konflik hukum yang lebih besar.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan dukungan penuh terhadap pendirian Posbankum di seluruh wilayah DIY. Ia menilai layanan bantuan hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan memiliki peran strategis dalam menjaga keteraturan dan harmoni sosial masyarakat.
“Dengan berdirinya Pos Bantuan Hukum di seluruh kalurahan dan kelurahan, diharapkan keteraturan hidup di masyarakat dapat terjaga. Masalah hukum yang muncul bisa diselesaikan sejak dini melalui pendekatan musyawarah dan kebersamaan, sehingga nilai guyub rukun tetap terpelihara,” tutur Sri Sultan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Posbankum merupakan salah satu program prioritas Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan rentan.
Ia memberikan apresiasi atas capaian DIY yang berhasil menuntaskan pendirian Posbankum di seluruh kalurahan dan kelurahan. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kuatnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Capaian DIY ini luar biasa. Artinya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat berjalan dengan sangat baik. Dukungan pemerintah daerah menjadi faktor yang sangat sentral dalam keberhasilan program Pos Bantuan Hukum,” ungkap Supratman.
Supratman menambahkan, Posbankum dirancang berbasis kolaborasi lintas sektor. Dalam operasionalnya, Posbankum melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, hingga aparat kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan supervisi dari penyuluh hukum serta pemberi bantuan hukum.
Keberadaan Pos Bantuan Hukum ini juga sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Pendekatan ini menekankan penyelesaian masalah hukum melalui mekanisme non-litigasi, dialog, dan pemulihan hubungan sosial sebelum menempuh jalur pemidanaan.
Adapun layanan yang diberikan Posbankum meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, fasilitasi perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) apabila suatu perkara memerlukan pendampingan lanjutan hingga ke proses litigasi.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menilai keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan akan semakin mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya semangat hukum yang mengedepankan perlindungan hak asasi dan nilai kemanusiaan.
“Spirit penegakan hukum itu harus untuk melindungi dan menghormati hak-hak pribadi. Jangan sampai semangat menegakkan hukum justru berubah menjadi semangat membalas dendam atau mempermalukan. Pos bantuan hukum di tingkat kelurahan ini diharapkan lebih ramah dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, banyak persoalan hukum di masyarakat yang sebenarnya tidak harus dibawa ke ranah pidana. Sejumlah kasus merupakan delik aduan dan masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui proses mediasi dan perdamaian.
“Sepanjang itu bukan pidana murni yang wajib ditindak, spiritnya adalah bisa dimediasi. Dengan Posbankum, masalah-masalah hukum bisa dimitigasi sejak awal dan semakin banyak yang dapat diselesaikan secara damai,” jelasnya.
Hasto juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Posbankum di kelurahan dan kalurahan. Ia berharap keberadaan Pos Bantuan Hukum membuat warga lebih berani menyampaikan persoalan hukum yang selama ini dirasakan menindas atau sulit diungkapkan.
“Hal-hal yang selama ini masyarakat takut untuk mengungkapkan, dengan adanya Posbankum di tingkat kelurahan ini harapannya jangan takut lagi. Lebih baik disampaikan agar bisa dicarikan jalan keluar bersama,” tandasnya.(*)
Penulis : Elis
