INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Upaya negara menghadirkan keadilan hingga lapisan paling bawah masyarakat terus diperkuat melalui kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
Program yang diluncurkan secara nasional pada 5 Juni 2025 ini kini menjadi salah satu pilar utama strategi nasional pembangunan hukum, sekaligus instrumen peningkatan kesadaran hukum masyarakat di tingkat komunitas.
Hingga awal 2026, pemerintah secara bertahap telah meresmikan Posbankum di berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Sejumlah daerah bahkan telah menuntaskan pembentukan Posbankum secara menyeluruh di seluruh desa dan kelurahan.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu contoh, dengan 438 Posbankum resmi beroperasi di seluruh kalurahan dan kelurahan sejak 20 Januari 2026.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, mengatakan bahwa Posbankum dirancang sebagai layanan hukum yang inklusif, tidak terbatas hanya bagi masyarakat miskin, tetapi terbuka untuk seluruh warga.
“Posbankum hadir di seluruh masyarakat yang ada di wilayah DIY. Dengan empat layanan utama, yaitu layanan informasi dan konsultasi, layanan penyelesaian sengketa, layanan bantuan hukum, serta layanan rujukan kepada advokat ketika permasalahan tidak selesai,” kata Min Usihen, dikutip Kamis (22/1/2025).
Menurutnya, Posbankum menjadi perluasan sekaligus pendekatan akses keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat, karena ditempatkan langsung di kantor-kantor kalurahan dan kelurahan.
“Perbedaannya dengan organisasi bantuan hukum yang selama ini sudah ada, sekitar 226 lembaga Posbankum akan memberikan akses keadilan kepada seluruh masyarakat tanpa pengecualian, tidak hanya kelompok orang miskin,” ujarnya.
Dengan konsep tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, baik sekadar konsultasi maupun informasi dasar, tidak perlu lagi datang ke lembaga bantuan hukum di tingkat kabupaten atau kota.
Secara nasional, hingga saat ini, Usihen menyebut, telah terbentuk sekitar 80.298 Posbankum di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan Posbankum hadir di setiap desa dan kelurahan sebagai bagian dari agenda besar pembangunan hukum nasional.
Usihen mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan peluncuran nasional Posbankum secara menyeluruh, bersamaan dengan agenda transformasi digital Kementerian Hukum.
“Pada awal April 2026, Bapak Menteri telah mengagendakan kepada Bapak Presiden untuk melaunching transformasi digital seluruh layanan Kementerian Hukum, sekaligus melaunching Posbankum secara nasional ketika seluruh provinsi telah membentuk Posbankum di setiap desa dan kelurahannya,” jelasnya.
Saat ini, hampir seluruh wilayah Indonesia telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum. Satu-satunya wilayah yang masih dalam proses penyelesaian adalah Papua Raya.
“Kita berharap wilayah Papua Raya bisa segera terealisasi agar Posbankum benar-benar hadir bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambah Min.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, kehadiran Posbankum di seluruh kalurahan dan kelurahan diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di tingkat masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menyebut bahwa persoalan hukum yang sering dihadapi warga DIY umumnya bersifat ringan dan tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
“Masalah-masalah di DIY itu umumnya soal perselisihan antar tetangga, kemudian hukum waris. Ada juga kasus pencurian ringan,” ujar Agung.
Melalui Posbankum, penyelesaian perkara diarahkan pada mekanisme non-litigasi dengan mengedepankan mediasi.
“Hal-hal yang tidak perlu sampai ke litigasi, kita usahakan diselesaikan dengan mediasi,” katanya.
Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga masih ditemukan di masyarakat.
“KDRT juga masih ada, dan itu kita upayakan mediasi sehingga bisa selesai tanpa harus sampai ke tingkat litigasi,” imbuhnya.
Lebih dari sekadar layanan konsultasi, Posbankum diharapkan menjadi ruang penyelesaian persoalan hukum secara damai, cepat, dan berkeadilan di tingkat komunitas.
Keberadaannya juga diyakini mampu mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus memperkuat budaya musyawarah di masyarakat.
“Ke depan, Posbankum diharapkan tidak hanya menjadi tempat mencari solusi hukum, tetapi juga menjadi pusat edukasi hukum masyarakat, sehingga kesadaran hukum tumbuh dari desa dan kelurahan,” kata Agung.
Peresmian Posbankum Dilakukan Bertahap
Sejak diluncurkan secara nasional, peresmian Posbankum dilakukan secara bertahap di berbagai daerah. Beberapa tonggak penting peresmian Posbankum nasional antara lain:
- 5 Juni 2025 – Peluncuran nasional Posbankum
- 28 Juli 2025 – Peresmian besar Posbankum Provinsi Sumatera Selatan
- 13 Oktober 2025 – Peresmian Posbankum Maluku Utara
- 21 Oktober 2025 – Peresmian Posbankum Provinsi Riau
- 31 Oktober 2025 – Peresmian Posbankum DKI Jakarta
- 19 November 2025 – Peresmian Posbankum Jawa Tengah
- 12 Desember 2025 – Peresmian Posbankum Bali
- 20 Januari 2026 – Peresmian 438 Posbankum di seluruh DIY
- 1 April 2026 – Target peluncuran resmi nasional seluruh Posbankum.(*)
Penulis : Elis
