INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya (43), suami korban penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus menjadi sorotan publik. Hogi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas usai mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arsita (39).
Dalam peristiwa tersebut, dua pelaku penjambretan tewas setelah sepeda motor yang mereka kendarai menabrak tembok.
Perkara ini tak hanya memunculkan perdebatan hukum soal pembelaan diri, tetapi juga memantik diskusi luas tentang rasa keadilan publik. Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Kronologi Penjambretan hingga Kejar-kejaran
Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Arsita saat itu mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo.
Tanpa disengaja, Arsita bertemu dengan suaminya di sekitar jembatan layang Janti. Hogi mengendarai mobil Mitsubishi Xpander setelah mengambil pesanan jajanan pasar di wilayah Berbah. Keduanya kemudian berjalan beriringan menuju tujuan.
Namun, sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita dijambret oleh dua pria berboncengan sepeda motor dari sisi kiri. Tali tas diputus menggunakan benda tajam.
“Pelaku dua orang, tas saya langsung dibawa kabur,” kata Arsita, dikutip Selasa (27/1/2026).
Karena kondisi jalan masih sepi, Arsita mengaku hanya suaminya yang mengetahui kejadian tersebut. Melihat istrinya dijambret, Hogi spontan mengejar pelaku dengan mobilnya.
Dua penjambret yang kemudian diketahui berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Dalam upaya menghentikan pelaku, Hogi memepet sepeda motor tersebut beberapa kali ke arah trotoar.
Aksi kejar-kejaran berakhir ketika sepeda motor pelaku naik ke trotoar, kehilangan kendali, lalu menabrak tembok. Kedua pelaku terpental dan dinyatakan meninggal dunia.
“Nabrak tembok lalu terpental. Yang satu masih pegang cutter saat posisi tengkurap,” ujar Arsita.
Kasus penjambretan tersebut kemudian dihentikan oleh kepolisian karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut.
Ditetapkan Tersangka dan Dijerat UU LLAJ
Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Satlantas Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 ayat (4) mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, sedangkan Pasal 311 berkaitan dengan perbuatan sengaja yang membahayakan nyawa.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum. Kami tidak hanya melihat dari satu keterangan, tapi dari keseluruhan rangkaian peristiwa,” ujarnya.
Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar. Ia sempat dipasangi alat pengawasan elektronik berupa GPS di pergelangan kaki.
Restorative Justice Jadi Titik Terang
Pada Senin (26/1/2026), Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi proses Restorative Justice antara Hogi dan keluarga korban penjambretan. Mediasi dilakukan secara daring dengan melibatkan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.
Kajari Sleman Bambang Yunianto mengatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui RJ dan telah saling memaafkan.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat menggunakan Restorative Justice dan sudah saling memaafkan,” kata Bambang.
Ia menegaskan perkara ini memenuhi syarat untuk RJ. Seiring dengan perkembangan tersebut, alat GPS yang dipasang di kaki Hogi resmi dilepas.
Usai proses RJ, Hogi mengaku lega. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa tersebut.
“Yang ada di pikiran saya waktu itu hanya ingin mengejar penjambret istri saya,” ujarnya singkat.
Arsita berharap penyelesaian melalui RJ dapat mengakhiri proses hukum yang panjang.
“Harapan saya dari awal hanya satu, kebebasan suami saya. Alhamdulillah sekarang sudah sedikit lega,” katanya.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar Hukum Pidana UGM, Prof. Marcus Priyo Gunarto, menilai pembuktian kasus ini di persidangan sejatinya cukup rumit. Menurutnya, kunci perkara terletak pada pembuktian pembelaan diri dan kegoncangan jiwa.
“Harus dilihat apakah pembelaan diri itu sebanding dengan serangan. Jika sebanding, tidak dapat dipidana,” jelasnya.
Namun, jika pembelaan diri dianggap melampaui batas, pelaku tetap dapat dipidana kecuali dapat dibuktikan adanya kegoncangan jiwa hebat sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Disorot DPR RI
Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai penetapan tersangka terhadap Hogi memprihatinkan dan berpotensi melukai rasa keadilan publik.
“Yang menabrak tembok itu penjambretnya sendiri, bukan ditabrak langsung oleh Pak Hogi,” ujarnya.
Komisi III DPR berencana memanggil Kapolresta Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.
“Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman dan juga Pak Hogi berikut kuasa hukumnya sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Pak Hogi,” katanya.(*)
Penulis : Elis
