INTENS PLUS – SURABAYA. Sebanyak 45.006 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Jaminan Kesehatan (JK) di Kota Surabaya dinonaktifkan. Kebijakan ini memicu perhatian publik, terutama terkait jaminan layanan kesehatan bagi warga tidak mampu.
“Saya minta tolong warga yang masuk ke dalam desil 8 sampai desil 10, untuk mau gotong royong bayar iuran BPJS secara mandiri. Hal ini dikarenakan agar Pemerintah Kota Surabaya bisa fokus menangani warga tidak mampu,” kata Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, Minggu (22/2/2026).
Eri Cahyadi berharap kesadaran bagi warga Surabaya yang mampu secara finansial untuk bisa membayar iuran jaminan kesehatan untuk mendapatkan layanan jaminan Kesehatan dengan mandiri.
“Mari kita gotong – royong bersama. Yang tidak mampu dipegang pemerintah, tapi yang mampu saya doakan tambah kaya, tambah rezekinya,” imbuhnya.
Menurut Wali Kota dua periode ini, hal ini selaras dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang juga meminta orang-orang kaya bisa membayar iuran BPJS secara mandiri sehingga anggaran pemerintah bisa difokuskan bagi keluarga tidak mampu.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai, iuran sebesar Rp 42.000 bagi orang kaya seharusnya mampu untuk dibayarkan secara mandiri.
Selain itu, Wali Kota Eri Cahyadi juga mengimbau perusahaan di Surabaya melaksanakan kewajiban memberikan jaminan Kesehatan bagi pekerja di Surabaya. Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah.
Apabila seluruh instrumen tersebut dijalankan maka seluruh warga Surabaya, baik itu warga tidak mampu, pra sejahtera, hingga pekerja di Surabaya mendapatkan jaminan Kesehatan secara penuh.
“Sekali lagi, kami harap gotong royong seluruh warga sehingga tidak ada yang tertinggal dalam mengakses kesehatan,” ujarnya.
Eri memastikan, bahwa pelayanan kesehatan gratis tetap aman melalui skema Universal Health Coverage (UHC) yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menyebut total 45.006 peserta PBI dinonaktifkan sebagai bagian dari pembaruan dan pemadanan data kesejahteraan.
“Sekitar 45.006 peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) di Kota Surabaya telah dinonaktifkan, untuk digantikan dengan peserta baru,” ujarnya, Jumat (20/2).
Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial, sehingga bantuan iuran benar-benar tepat sasaran kepada warga yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Desil 8- 10 Bayar BPJS Mandiri
Kategori mampu secara ekonomi, yakni Desil 8 hingga Desil 10, untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Desil sendiri merupakan metode pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi:
- Desil 1- 4: Sangat miskin hingga rentan miskin
- Desil 5 – 7: Menengah
- Desil 8 – 10: Mampu secara finansial.(*)
Penulis : Elis
