Pendidikan Yogyakarta

UGM Buka Seleksi Anggota MWA 2026–2031, Pendaftaran Resmi Dimulai 26 Februari

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Senat Akademik (SA) Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi membuka seleksi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2026–2031. 

Pendaftaran bakal calon dimulai pada 26 Februari 2026 dan menjadi bagian dari proses regenerasi kepemimpinan strategis di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) tersebut.

Pembukaan seleksi ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan 19 anggota MWA pada 29 Mei 2026 mendatang. Sesuai ketentuan, komposisi baru MWA harus sudah disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Ketua Senat Akademik UGM, Sulistiowati, menegaskan bahwa MWA merupakan organ strategis dalam struktur tata kelola PTN-BH. MWA memiliki kewenangan menetapkan kebijakan nonakademik sekaligus mengawal arah pengembangan universitas secara jangka panjang.

“Majelis Wali Amanat ini sangat penting untuk memajukan UGM sebagai perguruan tinggi badan hukum karena memiliki peran besar dalam membuat kebijakan nonakademik,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, keberadaan kegiatan ini memperkuat sinergi antarorgan universitas dalam menjalankan mandat tridarma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Berbagai kebijakan strategis seperti pengesahan rencana strategis (renstra), Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), hingga regulasi organisasi dan tata kerja ditetapkan melalui mekanisme aturan yang telah ditetapkan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta UGM. Regulasi itu menjadi landasan hukum tata kelola UGM sebagai PTN-BH, termasuk dalam penyusunan rencana induk pengembangan kampus hingga 20 tahun ke depan.

“Kontribusi Majelis Wali Amanat sangat besar dalam menjaga arah kebijakan dan pengembangan Universitas Gadjah Mada,” tuturnya.

Selain itu, Ketua Panitia Ad-Hoc Pemilihan Anggota MWA, Deendarlianto, menjelaskan UGM wajib menyampaikan susunan anggota MWA yang baru kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi paling lambat 30 April 2026.

“Selambat-lambatnya 30 April 2026 Senat Akademik sudah bersurat kepada Mendiktisaintek untuk anggota MWA yang baru,” ucapnya.

Komposisi MWA UGM terdiri atas unsur Menteri, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Rektor, Tokoh masyarakat, Alumni, Dosen, Tenaga kependidikan, dan Mahasiswa.

Proses seleksi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan diputuskan melalui Rapat Pleno Senat Akademik.

Pendaftaran Online dan Tahapan Seleksi

Pendaftaran bakal calon anggota MWA dilakukan secara daring melalui laman resmi UGM. Mekanisme online ini dirancang untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat dan sivitas akademika.

Deendarlianto menuturkan, setiap unsur memiliki skema seleksi berbeda sesuai karakter perwakilan. Untuk unsur dosen, misalnya, seleksi awal dilakukan di tingkat fakultas sebelum nama diajukan ke panitia tingkat universitas.

Berikut tahapan dan jadwal seleksi anggota MWA UGM periode 2026–2031:

26 Februari – 13 Maret 2026: Penjaringan bakal calon

16 – 17 Maret 2026: Seleksi administrasi

25 – 26 Maret 2026: Masa sanggah

1 – 4 April 2026: Tes kesehatan

8 April 2026: Verifikasi hasil tes kesehatan

9 – 22 April 2026: Seleksi sesuai kategori unsur

23 April 2026: Finalisasi hasil

30 April 2026: Penetapan dalam Rapat Pleno Senat Akademik

“Dalam waktu dekat akan dibuka kesempatan bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota MWA dan pendaftaran dilakukan secara online,” ujarnya.

Peran MWA dalam Pemilihan Rektor

Selain menetapkan kebijakan nonakademik, MWA juga memiliki peran penting dalam proses pemilihan Rektor UGM. Dalam struktur PTN-BH, terdapat komposisi suara tertentu, termasuk porsi suara menteri sebesar 35 persen yang mengacu pada regulasi nasional.

Ketua Senat Akademik menegaskan ketentuan tersebut tetap mengikuti dasar hukum yang berlaku bagi PTN-BH. Masa jabatan anggota MWA sendiri dibatasi maksimal dua periode sesuai peraturan.

“Kehadiran masyarakat disini,  menciptakan perspektif eksternal yang memperkaya proses pengambilan keputusan strategis di tingkat universitas. Dengan demikian, kami  tidak hanya menjadi pengawas kebijakan, tetapi juga penjaga amanat institusi,” ucapnya.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *