Sorotan Yogyakarta

UGM Soroti Pengurangan Dana Desa, Arie Sujito: Ancaman Kemiskinan Baru Mengintai

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Arie Sujito, S.Sos., M.Si., menyoroti kebijakan pengurangan dana desa yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi keberlanjutan pembangunan perdesaan.

Menurut Arie, dana desa merupakan hak desa yang secara prinsip mengandung unsur rekognisi, otorisasi, dan redistribusi. Ketiga prinsip tersebut bukan sekadar konsep administratif, melainkan mandat konstitusional yang telah diturunkan dalam regulasi nasional, terutama melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sejak awal sebetulnya kecurigaan kita adalah dana desa itu hak desa. Di dalamnya melekat rekognisi, otorisasi, dan redistribusi. Itu mandat konstitusi dan diturunkan ke dalam undang-undang,” ujarnya mengisi acara orasi epistemologi dengan tema ”Kebebasan Epistemik sebagai Pilar Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” di University Club UGM, Yogyakarta.

Arie menegaskan, jika pemerintah melakukan perubahan atau pengurangan alokasi dana desa, maka langkah tersebut seharusnya melalui mekanisme yang akuntabel, termasuk melibatkan parlemen.

Menurutnya, perubahan alokasi anggaran bukan persoalan teknis biasa, melainkan kebijakan strategis yang menyangkut hak desa sebagaimana diatur undang-undang.

“Semestinya kalau melakukan perubahan alokasi, itu harus bertanya juga kepada parlemen. Dan itu bukan hal yang sepele,” ujarnya.

Ia menilai, tanpa proses yang transparan dan partisipatif, kebijakan tersebut dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

Ancaman Kemiskinan Baru di Desa

Lebih jauh, Arie mengingatkan bahwa pengurangan dana desa berpotensi memicu kemiskinan baru di wilayah perdesaan. 

Selama ini, dana desa terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal, baik melalui pembangunan infrastruktur dasar, penguatan UMKM desa, padat karya, hingga program pemberdayaan masyarakat.

“Kerugian yang dihadapi ini akan punya dampak pada kemiskinan baru di desa-desa. Karena dana desa faktanya bisa menggerakkan ekonomi lokal,” ungkapnya.

Dalam banyak kasus, perputaran dana desa menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi desa. Ketika alokasi dipangkas, maka daya beli masyarakat, kesempatan kerja, dan produktivitas ekonomi berisiko ikut menurun.

Desa Sebagai Subyek Pembangunan

Arie juga menyoroti kecenderungan meningkatnya program “pesanan” kementerian yang dimasukkan ke dalam skema dana desa. Ia menyebut gejala tersebut sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir.

Padahal, secara konsep, perencanaan desa seharusnya dilakukan secara partisipatif, teknokratik, dan politik dengan menempatkan desa sebagai subyek yang memiliki otoritas penuh.

“Dana desa itu hak bagi desa untuk perencanaannya berdasarkan kebutuhan desa, bukan pesanan kementerian maupun provinsi atau kabupaten,” katanya.

Menurutnya, jika dana desa terus diarahkan untuk membiayai proyek-proyek yang lahir dari atas, maka hal itu justru menggerus semangat otonomi desa yang diperjuangkan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Indikasi Resentralisasi?

Arie bahkan mempertanyakan apakah kebijakan ini merupakan bagian dari kecenderungan resentralisasi atau pelemahan desa secara sistematis.

“Saya tidak tahu apakah ini bagian dari skenario untuk melakukan resentralisasi atau sebetulnya pelemahan desa. Tapi kalau desa tidak merespons, saya kira desa akan bangkrut,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa perjuangan panjang lahirnya Undang-Undang Desa dulu bertujuan memperkuat desa sebagai entitas yang mandiri secara politik dan fiskal. Karena itu, pemangkasan hak desa yang berujung pada pengurangan dana desa dinilai bertentangan dengan semangat awal regulasi tersebut.

Desa Diminta Berembuk dan Bersikap

Arie mendorong desa-desa untuk berembuk melalui forum-forum yang ada guna menyikapi kebijakan tersebut. Menurutnya, desa memiliki hak untuk memperjuangkan kepastian alokasi dana sesuai amanat undang-undang.

Ia mencontohkan, pada masa pandemi COVID-19, desa menunjukkan sikap toleran terhadap penyesuaian skema dana desa demi kepentingan nasional. Namun kondisi saat ini dinilai berbeda apabila pengurangan dilakukan tanpa dasar yang jelas dan hanya untuk mendanai program dari atas.

“Pemangkasan hak-hak desa yang berkonsekuensi pada pengurangan dana desa itu jelas akan merugikan desa. Mestinya forum-forum desa meminta untuk mengembalikan itu,” pungkasnya.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *