INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi mencanangkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (26/2), di Auditorium Advance Pharmaceutical Sciences Learning Center (APSLC), Yogyakarta.
Pencanangan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditegaskan Dekan Fakultas Farmasi UGM, Satibi, yang menyatakan bahwa seluruh pimpinan dan sivitas akademika bertekad membangun budaya kerja profesional serta bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, dan gratifikasi.
“Hari ini kita melakukan pencanangan zona integritas. Fakultas Farmasi memiliki komitmen untuk penguatan good governance, bagaimana mengupayakan masuk dalam zona bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” ujarnya. Sabtu (28/2/2026).
Satibi menjelaskan, pencanangan Zona Integritas bukan sekadar seremonial, melainkan langkah awal menuju implementasi nyata dalam satu tahun ke depan. Fakultas Farmasi akan menyiapkan berbagai dokumen pendukung, laporan kinerja, serta standar operasional prosedur (SOP) sebagai bagian dari proses evaluasi dan audit.
Menurutnya, implikasi dari Zona Integritas sangat erat dengan kualitas layanan publik. Sebagai institusi pendidikan tinggi dengan banyak pemangku kepentingan, Fakultas Farmasi UGM melayani mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, mitra penelitian, hingga masyarakat umum.
“Stakeholder kita cukup banyak, termasuk mahasiswa. Sehingga layanan harus akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Inovasi layanan harus transparan, cepat, namun tetap akuntabel,” jelasnya.
Selain layanan akademik, Fakultas Farmasi juga memberikan layanan pengujian dan riset. Karena itu, integritas dan transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Sebagai bagian dari tata kelola yang baik, Fakultas Farmasi UGM secara rutin menjalani audit internal maupun eksternal. Audit internal dilakukan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) universitas serta mekanisme penjaminan mutu melalui Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Sementara audit eksternal dilakukan melalui proses akreditasi nasional dan internasional. Saat ini, enam program studi di Fakultas Farmasi UGM telah terakreditasi unggul. Lima di antaranya juga telah meraih akreditasi internasional.
“Kepercayaan itu adalah modal bagi kita. Zona bebas korupsi artinya akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan, termasuk kepada Kementerian PAN-RB,” tegas Satibi.
Ia menambahkan, pencanangan Zona Integritas di tingkat fakultas merupakan tindak lanjut dari komitmen universitas yang telah lebih dahulu mencanangkan program serupa di tingkat institusi.
Transparansi Laporan dan Keterbukaan Informasi
Kepala Kantor Administrasi Fakultas Farmasi UGM, Andrian Dion Priadi, menjelaskan bahwa proses menuju WBK dan WBBM akan dinilai oleh asesor dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Nanti ada asesor dari KemenPAN-RB yang menilai berdasarkan enam area perubahan. Dari situ akan ditentukan apakah masuk wilayah bebas korupsi atau wilayah birokrasi bersih dan melayani,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan kinerja dan laporan keuangan fakultas akan tetap dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses melalui laman resmi fakultas sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.
Rektor UGM, Ova Emilia, menyambut baik pencanangan Zona Integritas tersebut. Ia menilai langkah ini sejalan dengan komitmen universitas dalam membangun tata kelola organisasi yang fleksibel, dinamis, adaptif, lincah, sekaligus akuntabel dan transparan.
“Good governance saja tidak bisa berdiri sendiri untuk menjawab tantangan masa depan,” katanya.
Rektor berharap pencanangan ini tidak berhenti pada tataran slogan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam budaya kerja sehari-hari.
“Saya sangat mengapresiasi dan berharap ini menjadi komitmen serta tanggung jawab ke depan menuju wilayah birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi,” ucapnya.(*)
Penulis : Elis
