INTENS PLUS – JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan teknis terkait penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini diumumkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026) sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerbitan regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Tahap implementasi kebijakan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tanggal tersebut, akun pengguna yang teridentifikasi milik anak berusia di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.
Menurut Meutya, proses ini tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya.
Pada tahap awal implementasi, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan platform digital populer yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja.
Platform yang masuk dalam daftar tersebut antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Platform-platform tersebut dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak apabila digunakan tanpa pengawasan yang memadai.
Meutya menjelaskan bahwa anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai risiko serius, mulai dari paparan konten berbahaya hingga dampak psikologis akibat penggunaan media sosial yang berlebihan.
Beberapa ancaman yang menjadi perhatian pemerintah di antaranya:
- Paparan konten pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online
- Kecanduan atau adiksi media sosial
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mengambil langkah tegas demi melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi digital.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah ingin membantu para orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya.
Meutya juga menyebut kebijakan penundaan akses media sosial berdasarkan usia ini sebagai langkah penting dalam tata kelola ruang digital global.
Menurutnya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama di dunia yang menerapkan kebijakan tegas terkait pembatasan akses media sosial bagi anak berdasarkan usia.
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa implementasi aturan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan di masa awal penerapan.
Anak-anak mungkin akan mengeluh karena kehilangan akses terhadap akun media sosial mereka. Sementara itu, orang tua juga bisa menghadapi kebingungan ketika harus menjelaskan kebijakan baru tersebut kepada anak.
Namun pemerintah menilai kebijakan ini tetap perlu diambil karena kondisi yang disebut sebagai “darurat digital.”
Menurut Meutya, tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi masa depan anak-anak Indonesia agar dapat tumbuh secara sehat di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Pemerintah ingin memastikan bahwa teknologi dimanfaatkan untuk mendukung perkembangan manusia, bukan justru mengorbankan masa tumbuh kembang anak.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.(*)
Penulis : Elis
