INTENS PLUS – JAKARTA. Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan miliknya.
Penahanan dilakukan pada Jumat malam (6/3/2026) setelah Richard Lee selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto. Sabtu(7/3/2026).
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Selain itu, Richard Lee juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya sebelum akhirnya resmi ditahan.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Richard Lee dilakukan karena ia dinilai menghambat proses penyidikan.
Menurut Budi Hermanto, Richard Lee beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Budi.
Selain itu, Richard Lee juga diketahui mangkir dari kewajiban lapor yang sebelumnya dikenakan kepada dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia tercatat tidak hadir dalam wajib lapor pada tanggal 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.
Dengan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan.
“Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan, maka dilakukan penahanan,” kata Budi.
Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Ia dikenakan, pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Richard Lee juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 setelah proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang masuk.
Awal Mula Kasus Produk Kecantikan
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz, yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif).
Laporan tersebut didaftarkan di Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan melalui marketplace.
Beberapa produk yang dipersoalkan antara lain, white Tomato, yang dibeli konsumen dengan harga Rp670.100 dan diduga tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
DNA Salmon seharga Rp1.032.700, yang disebut tidak lagi steril saat diterima konsumen.
Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp922.000, yang diduga merupakan hasil repacking dari produk lain.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar laporan terhadap Richard Lee.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun pada 11 Februari 2026, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee.
Pada periode yang sama, Polda Metro Jaya juga menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee sejak 10 Februari 2026 selama 20 hari.
Saling Lapor dengan Dokter Detektif
Kasus ini juga diwarnai dengan saling lapor antara Richard Lee dan Dokter Detektif.
Richard Lee sebelumnya melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut muncul setelah Doktif menuding Richard Lee menjalankan praktik klinik kecantikan tanpa izin.
Dalam kasus tersebut, Doktif kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
Richard Lee Bungkam Saat Digiring ke Rutan
Setelah pemeriksaan selesai, Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB.
Ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat digiring menuju rumah tahanan.
Kedua tangannya terlihat disembunyikan di balik kemeja yang dikenakannya dan diduga dalam kondisi terborgol. Richard Lee juga tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat dibawa menuju rutan.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang menjerat dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan tersebut.(*)
Penulis : Elis
