INTENS PLUS – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) ketok putusan revisi aturan mengenai uang pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk anggota DPR RI, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dinyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk membentuk undang-undang baru terkait hak keuangan pimpinan lembaga tinggi negara serta mantan pejabatnya dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo. Senin (16/3/2026).
Meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku sementara hingga undang-undang pengganti disahkan.
Namun, apabila dalam waktu dua tahun pemerintah dan DPR tidak membuat regulasi baru, maka aturan tersebut secara otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo.
Dengan demikian, sistem pemberian pensiun bagi anggota DPR dan pejabat lembaga tinggi negara lainnya berpotensi mengalami perubahan apabila aturan baru telah dibentuk.
Gugatan Diajukan Dosen dan Mahasiswa UII
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua dosen dan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Para pemohon terdiri dari Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani dan Muhammad Fajar Rizki.
Para pemohon menilai, pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tidak proporsional jika dibandingkan dengan masa jabatan yang hanya berlangsung selama lima tahun.
Mereka juga menilai dana yang berasal dari pajak masyarakat seharusnya lebih diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga negara seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan penciptaan lapangan kerja.
“Pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, hingga pembukaan lapangan kerja,” ujar Farhan Kamase dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK.
Selain itu, para pemohon juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan mantan anggota DPR menerima tunjangan pensiun seumur hidup hingga meninggal dunia. Setelah penerima meninggal, setengah dari pensiun tersebut bahkan dapat diberikan kepada pasangan sahnya.
Menurut pemohon, skema tersebut berpotensi membebani keuangan negara dan dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan anggaran.
Besaran Uang Pensiun Anggota DPR
Besaran uang pensiun anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang menetapkan jumlah pensiun berdasarkan masa jabatan legislator.
Berikut rinciannya:
Masa jabatan dua periode: sekitar Rp3.639.540 per bulan
Masa jabatan satu periode atau lima tahun: sekitar Rp2.935.704 per bulan
Masa jabatan satu hingga enam bulan: sekitar Rp401.894 per bulan
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa besaran pensiun minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
Pejabat Lembaga Tinggi Negara Lain Ikut Terdampak
Putusan MK ini tidak hanya berdampak pada pensiun anggota DPR, tetapi juga pejabat lembaga tinggi negara lain yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.
Beberapa lembaga tinggi negara yang dimaksud antara lain, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, juga Dewan Pertimbangan Agung. Namun, presiden tidak termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut.
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sendiri merupakan lembaga negara yang pernah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia, tetapi kemudian dihapus melalui amandemen UUD 1945 pada 2002 dan digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden.
Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah dan DPR memiliki waktu dua tahun untuk menyusun aturan baru yang mengatur secara lebih komprehensif mengenai sistem pensiun dan hak keuangan pejabat lembaga tinggi negara.
Jika tidak ada revisi dalam batas waktu tersebut, maka ketentuan dalam UU lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis : Elis
