INTENS PLUS – JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap mulai Rabu, 25 Maret 2026. Aturan ini sebelumnya sempat dihentikan sementara selama masa libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah serta Hari Suci Nyepi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pengaktifan kembali kebijakan ini dilakukan seiring berakhirnya masa libur panjang dan mulai normalnya aktivitas masyarakat di ibu kota.
“Ganjil genap kembali diberlakukan mulai 25 hingga 27 Maret 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Rabu (25/3/2026).
Sebelumnya, sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode 18-24 Maret 2026. Selama masa tersebut, seluruh kendaraan roda empat bebas melintas di ruas jalan protokol tanpa perlu menyesuaikan pelat nomor.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat yang merayakan Idulfitri serta memanfaatkan cuti bersama untuk bersilaturahmi maupun berwisata.
Penghapusan sementara aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari libur nasional. Selain itu, keputusan tersebut juga mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Terbaru
Mulai Rabu, 25 Maret 2026, aturan ganjil genap kembali diterapkan dengan dua sesi waktu, yakni:
Pagi: pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sore: pukul 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan. Skema ini dirancang untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk tanpa mengganggu fleksibilitas mobilitas masyarakat.
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Penerapan kebijakan ini mencakup 25 ruas jalan utama di Jakarta, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Selain ruas utama tersebut, pembatasan juga berlaku di sejumlah akses menuju gerbang tol dalam kota yang terhubung dengan kawasan pengawasan.
Kendaraan yang Dikecualikan
Meski aturan ganjil genap kembali diberlakukan, terdapat sejumlah kendaraan yang tidak terkena pembatasan, antara lain:
- Kendaraan listrik
- Kendaraan dinas TNI dan Polri
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan tenaga kesehatan
- Angkutan umum
- Taksi
Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal serta mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Sanksi Pelanggaran dan Pengawasan
Pengawasan kebijakan ganjil genap dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemantauan langsung oleh petugas di lapangan.
Pengendara yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengimbau masyarakat untuk beralih ke transportasi umum sebagai solusi mobilitas harian. Sejumlah moda yang dapat dimanfaatkan antara lain:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
Selain lebih efisien, penggunaan transportasi publik juga dinilai mampu mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya.(*)
Penulis : FDA
