INTENS PLUS – JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai (28/3/2026), melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda kedaulatan digital yang telah disiapkan sejak 2025. Pemerintah sebelumnya memberikan masa transisi selama satu tahun kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka.
Sejak 28 Maret 2025, platform digital telah diminta melakukan penyesuaian, termasuk penguatan verifikasi usia, pengawasan konten, serta perlindungan pengguna anak.
“Indonesia mulai mengimplementasikan PP Tunas pada 28 Maret 2026 setelah masa transisi satu tahun penuh,” jelas Meutya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi dasar utama kebijakan ini.
“Anak-anak Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak di negara mana pun. Prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Menjelang pemberlakuan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta seluruh platform digital menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan.
Hasil evaluasi hingga Jumat (27/3) pukul 21.30 WIB menunjukkan tingkat kepatuhan yang masih bervariasi.
Dua platform yang dinilai telah memenuhi ketentuan secara penuh adalah X dan Bigo Live.
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 serta berkomitmen menonaktifkan akun di bawah usia tersebut.
Sementara Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun dan memperkuat sistem moderasi melalui teknologi kecerdasan buatan serta verifikasi manual.
Adapun dua platform lain, yakni TikTok dan Roblox masih dinilai kooperatif sebagian.
TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap serta menyiapkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14-15 tahun.
Sementara Roblox tengah merancang pembatasan bagi pengguna di bawah 13 tahun agar hanya dapat mengakses permainan secara offline tanpa fitur daring.
“Arahnya sudah menuju kepatuhan penuh, namun masih membutuhkan waktu tambahan. Kami minta segera dilengkapi,” ujar Meutya.
Platform Besar Lain Belum Patuh
Selain itu, sejumlah platform digital besar lainnya seperti Facebook, Instagram, Threads, serta YouTube. Dilaporkan belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Pemerintah menegaskan seluruh entitas digital tanpa pengecualian wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Meutya mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menindak platform yang melanggar aturan. Regulasi yang menjadi dasar penegakan mencakup PP Nomor 17 Tahun 2025, Peraturan Menteri yang diterbitkan pada awal Maret 2026, serta Keputusan Menteri terkait.
“Kami memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Langkah tersebut dapat berupa pemberian sanksi administratif hingga tindakan tegas lainnya terhadap platform yang tidak patuh.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada platform digital untuk segera memenuhi kewajibannya dalam waktu yang tersisa.
Diketahui, PP Tunas sendiri diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025.
Aturan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dari berbagai risiko, seperti perundungan siber, penipuan, hingga paparan konten negatif.
Sebagai aturan turunan, Komdigi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk pembatasan usia pengguna dan penilaian risiko layanan.
“Dengan mulai diberlakukannya kebijakan ini, berharap seluruh platform digital dapat menerapkan standar perlindungan anak yang setara secara global,” pungkas Meutya.(*)
Penulis : FDA
