Internasional Sorotan

Ratusan Ahli Hukum Internasional Soroti Perang AS-Israel vs Iran, Langgar Hukum Internasional

INTENS PLUS – JAKARTA. Konflik bersenjata di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran kembali menuai sorotan tajam dari komunitas global. Lebih dari 100 pakar hukum internasional menandatangani surat terbuka yang menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dalam perang tersebut.

Surat terbuka itu menegaskan bahwa tindakan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya terkait larangan penggunaan kekuatan bersenjata secara sepihak.

Para pakar menilai bahwa serangan tersebut tidak memenuhi syarat sah dalam hukum internasional, seperti pembelaan diri (self-defense) atau mandat resmi Dewan Keamanan PBB.

Dalam hukum internasional, penggunaan kekuatan militer diatur secara ketat dalam Piagam PBB, terutama Pasal 2(4) yang melarang agresi terhadap negara lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Sejumlah pakar menilai bahwa serangan AS dan Israel ke Iran tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat. Bahkan, sejumlah analis hukum menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap Piagam PBB karena tidak didahului serangan langsung dari Iran.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh pejabat pemerintah Swiss yang menilai serangan tersebut melanggar hukum internasional dan berpotensi memperburuk eskalasi konflik di kawasan.

Selain aksi militer, para pakar juga menyoroti pernyataan keras dari Presiden AS Donald Trump yang mengancam akan “menghancurkan” fasilitas penting Iran.

Pernyataan tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi meningkatkan eskalasi konflik dan mengabaikan prinsip perlindungan warga sipil dalam hukum humaniter internasional.

Tak hanya itu, pernyataan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth yang menyebut “tidak boleh ada belas kasihan” terhadap musuh juga menuai kritik keras.

Dalam hukum perang, konsep denial of quarter, yakni menolak memberikan ampun bahkan kepada pihak yang sudah menyerah atau terluka merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh penting di bidang hukum internasional, di antaranya:

Jonathan Tracy, mantan penasihat hukum di Angkatan Darat AS
Harold Hongju Koh, mantan penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS
Oona A. Hathaway, profesor hukum internasional di Yale Law School dan presiden terpilih American Society of International Law

Dalam pernyataannya, mereka menulis:

“Kami sangat prihatin bahwa tindakan dan ancaman yang digambarkan di sini telah menimbulkan dampak serius terhadap warga sipil… dan berisiko merusak tatanan hukum serta norma-norma fundamental yang melindungi warga sipil di setiap negara.”

“Pernyataan publik oleh para pejabat senior menunjukkan sikap tidak menghormati yang mengkhawatirkan terhadap aturan hukum humaniter internasional yang telah diterima oleh negara‑negara, dan yang melindungi baik warga sipil maupun anggota angkatan bersenjata.”

Mereka menegaskan bahwa tindakan militer dan retorika para pejabat berpotensi merusak tatanan hukum internasional serta melemahkan perlindungan terhadap warga sipil.

“Tindakan dan ancaman ini berisiko merusak norma fundamental yang melindungi masyarakat sipil di seluruh dunia,” tulis para pakar dalam surat tersebut.

Di tengah perdebatan hukum, dampak kemanusiaan dari konflik terus meningkat. Ribuan warga sipil dilaporkan menjadi korban akibat serangan yang terjadi di berbagai wilayah.

Konflik ini tidak hanya berdampak pada Iran, tetapi juga meluas ke negara-negara lain di kawasan Timur Tengah, termasuk Lebanon dan wilayah Teluk, sehingga memperbesar risiko instabilitas regional.

Para pakar memperingatkan bahwa serangan terhadap infrastruktur sipil dan kawasan padat penduduk dapat melanggar hukum humaniter internasional, terutama prinsip proporsionalitas dan perlindungan warga sipil.

Risiko Kejahatan Perang

Salah satu sorotan utama dalam surat terbuka tersebut adalah dugaan serangan terhadap fasilitas sipil, termasuk sekolah dan kawasan permukiman.

Dalam hukum internasional, serangan yang dilakukan secara sembrono atau tanpa mempertimbangkan dampak terhadap warga sipil dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Para ahli menegaskan bahwa jika terbukti adanya kelalaian serius atau kesengajaan dalam menyerang target sipil, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum internasional.

Kepala bantuan kemanusiaan PBB, Tom Fletcher, bahkan menyebut bahwa dalam konflik ini hukum internasional tampak “disisihkan”.

Ia menegaskan bahwa aturan hukum perang sebenarnya sudah jelas, namun persoalan terbesar saat ini adalah lemahnya penegakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa konflik di Timur Tengah dapat menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum global, di mana negara-negara kuat bertindak tanpa konsekuensi yang jelas.

Para pakar hukum internasional mendesak semua pihak untuk segera menghentikan eskalasi konflik dan kembali ke jalur diplomasi.

Mereka menekankan bahwa penghormatan terhadap hukum internasional merupakan fondasi utama dalam menjaga perdamaian global dan melindungi warga sipil dari dampak perang.

Tanpa komitmen terhadap aturan tersebut, konflik yang terjadi dikhawatirkan akan semakin meluas dan menimbulkan krisis kemanusiaan yang lebih besar.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *