INTENS PLUS – JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menekankan komitmennya untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan implementasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) di berbagai daerah. Hal tersebut disampaikan usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Rapat tersebut membahas perkembangan pelaksanaan Otsus di wilayah Papua dan Aceh, serta Dana Keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam forum tersebut, Kementerian Dalam Negeri memaparkan berbagai capaian pembangunan, regulasi, hingga tantangan yang dihadapi daerah-daerah dengan status kekhususan tersebut.
Tito menjelaskan, pemerintah telah menyampaikan gambaran menyeluruh mengenai aspek kelembagaan, payung hukum, serta data makro pembangunan di daerah Otsus. Selain itu, strategi pemerintah dalam mengatasi berbagai kendala di lapangan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan bersama DPR.
“Situasi kekhususan daerah-daerah itu kami sampaikan, mulai dari undang-undang, kelembagaan, regulasi, hingga capaian pembangunan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk menjawab tantangan,” ujar Tito.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya adalah meminta pemerintah, khususnya Kemendagri, untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan dana Otsus dan Danais agar pembangunan berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
Selain itu, DPR juga mendorong optimalisasi peran Badan Percepatan Pembangunan di Papua guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan dana Otsus di Aceh. Tito mengungkapkan adanya usulan untuk memperpanjang skema Otsus Aceh, serupa dengan yang diterapkan di Papua.
Ia menjelaskan bahwa selama ini Otsus Aceh telah berjalan selama 20 tahun sejak 2008, dengan skema pembagian dana sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional selama 15 tahun pertama, dan 1 persen pada lima tahun berikutnya (2023-2027).
“Skema ini memungkinkan untuk diperpanjang seperti halnya Papua, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” jelasnya.
Meski demikian, Tito mengungkapkan bahwa keputusan perpanjangan Otsus Aceh sangat bergantung pada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, termasuk kemungkinan revisi undang-undang terkait.
Selain faktor fiskal, kondisi global juga menjadi pertimbangan penting. Ketidakpastian geopolitik dinilai dapat memengaruhi kemampuan anggaran negara dalam mendukung program-program strategis di daerah.
Di sisi lain, Aceh saat ini juga tengah menghadapi tantangan akibat bencana alam seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat urgensi dukungan anggaran guna mempercepat pemulihan dan pembangunan daerah.
“Semua sangat tergantung dari kapasitas keuangan negara dan kesepakatan bersama DPR, termasuk apakah revisi UU Pemerintah Aceh akan dilakukan,” tutup Tito.(*)
Penulis : FDA
