Headline Jabodetabek

Komisi II DPR Minta Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun dengan Skema 2 Persen

INTENS PLUS – JAKARTA. Komisi II DPR RI mendorong pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh selama 20 tahun, ke depan dengan skema pengembalian besaran anggaran menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa langkah ini penting mengingat status dan dana otsus Aceh akan berakhir pada 1 Januari 2027.

“Karena itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus segera direvisi agar ada kepastian hukum bagi keberlanjutan pembangunan di Aceh,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senin (13/4/2026).

Rifqinizamy menjelaskan bahwa melalui revisi undang-undang tersebut, DPR mengusulkan agar dana otsus Aceh kembali ke skema awal, yakni sebesar 2 persen dari DAU nasional, dan diperpanjang selama 20 tahun, mulai 2028 hingga 2048.

Dana otsus Aceh sendiri mulai diberikan sejak 2008 sebagai bagian dari implementasi Perjanjian Helsinki yang mengakhiri konflik panjang di wilayah tersebut.

Pada periode 2008-2022, Aceh menerima dana otsus sebesar 2 persen dari DAU nasional. Namun, sejak 2023 hingga 2027, jumlahnya dikurangi menjadi 1 persen.

“Ke depan kita dorong kembali menjadi 2 persen agar pembangunan di Aceh tetap terjaga dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dukungan terhadap perpanjangan otsus Aceh juga disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia menilai, kebijakan tersebut masih relevan dengan kondisi Aceh saat ini, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi dan pemulihan pascabencana.

“Kalau kemampuan fiskal negara memungkinkan, sebaiknya dikembalikan ke 2 persen. Ini cukup rasional,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Menurut Tito, permintaan perpanjangan dana otsus juga secara konsisten disampaikan oleh pemerintah daerah Aceh dalam berbagai forum.

Selain perpanjangan, Tito juga mengusulkan agar besaran dana otsus bisa ditingkatkan, dengan mengacu pada skema yang berlaku di Papua yang mencapai sekitar 2,25 persen.

“Kalau tidak bisa sama seperti Papua, minimal kembali ke 2 persen. Itu harapan dari daerah,” ujar Tito.

Tito mengungkapkan, bahwa proses pemulihan pascabencana di Aceh masih membutuhkan waktu yang panjang dan dukungan anggaran yang besar.

Data pemerintah menunjukkan:

  • Lebih dari 4.000 fasilitas pendidikan terdampak
  • Sekitar 36.000 rumah mengalami kerusakan berat atau hilang
  • Puluhan jembatan dan ruas jalan perlu diperbaiki
  • Sekitar 79 sungai membutuhkan normalisasi

Bencana juga masih terjadi di sejumlah wilayah, seperti banjir di Pidie Jaya dan longsor di Aceh Tengah akibat curah hujan tinggi.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa Aceh masih membutuhkan dukungan fiskal yang kuat,” kata Tito.

DPR Soroti Otsus Papua dan DOB

Selain Aceh, Rifqinizamy juga menyoroti pengelolaan dana otsus di Papua. Menurutnya, saat ini dana otsus harus dibagi ke enam provinsi, termasuk empat provinsi baru hasil pemekaran, sehingga efektivitasnya belum optimal.

Empat provinsi baru tersebut antara lain Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

Meski demikian, DPR melalui Panitia Kerja Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) telah mendorong peningkatan anggaran pembangunan infrastruktur pemerintahan di wilayah tersebut.

“Anggaran yang sebelumnya sekitar Rp200 miliar per tahun kini meningkat menjadi sekitar Rp3,5 triliun,” jelasnya.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *