Jabodetabek Politik Sorotan

Anwar Usman Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat dan Diberhentikan

INTENS PLUS – JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik. Anwar Usman pun dijatuhi pemberhentian tidak terhormat atas keputusannya terhadap No 90/PUU-XXI/2023 Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.

Keputusan dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam rapat yang digelar di MK, Selasa (7/11/2023) malam.

“Memutuskan, Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hukum Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” ujar Jimly.

“Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” lanjut Jimly yang disambut tepuk tangan oleh hadirin.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan tersebut menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun. Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Jimly juga telah rapat internal bersama anggota MKMK, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *