INTENS PLUS – JAKARTA. Firli Bahuri akhirnya penuhi undangan klarifikasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), kedatangan Firli ini merupakan penjadwalan ulang dari undangan klarifikasi Dewas KPK.
Ketua KPK itu sebelumnya mangkir dengan alasan dinas saat diminta datang, terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo saat menjabat menteri pertanian.
Firli tiba di gedung ACLC yang menjadi markas Dewas KPK sekitar pukul 10.08 WIB. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu itu datang menggunakan mobil sedan jenis Camry hitam dengan pelat nomor B 1990 RFP.
Firli enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kedatangannya itu. “Tadi saya sudah jelaskan,” segah Firli ditanya wartawan sat memasuki gedung. Senin(20/11/2023).
Sebelumnya, Firli menggelar konferensi pers di gedung KPK tanpa membuka sesi tanya jawab. Dalam konferensi pers itu, dia membahas terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus pemerasan di markas institusi Korps Bhayangkara pada Kamis (16/11/2023).
Firli merasa asing dengan Mabes Polri, dalam pemeriksaan itu. Padahal, dia telah mengabdi di institusi tersebut selama 40 tahun.
“(Selama) 40 tahun pengabdian saya, saya habiskan. Hidup saya lakukan untuk pengabdian pada bangsa dan negara hingga berakhir sebagai purnawirawan Polri dengan pangkat komisaris jenderal polisi,” ujar Firli.
“Tetapi saya harus bertanya pada diri saya, apakah saya pernah selama itu mengabdi di sana, dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya. Itulah yang bergejolak pada batin saya di tanggal 16 November 2023,” sambungnya.
Firli pun mengklaim tidak terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Syahrul Yasin Limpo, kini telah menjadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan, dan telah ditahan KPK.
“Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan dan saya juga tidak pernah terlibat dalam suap-menyuap dan gratifikasi pada siapa pun,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Firli terseret ke kasus dugaan pidana pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kasus tersebut kini tengah dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Sebanyak 91 saksi telah diperiksa, termasuk Firli.
Bahkan, Polda Metro Jaya melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Firli di salah satu ruang markas Bareksrim Polri, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya pun telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, yakni ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikroekspresi, ahli digital forensik, hingga ahli bidang multimedia. Selain itu, polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini.
KPK dan penyidik pihak kepolisian telah menggelar rapat koordinasi untuk penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko