INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberkan jadwal dan metode pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024. Setidaknya, ada sekitar delapan metode kampanye yang diatur pelaksanaannya oleh KPU.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi membenarkan bahwa tahap kampanye umum Pemilu 2024 sudah mulai hari ini, Selasa (28/11/2023). Namun secara spesifik, khusus kampanye di media dan rapat umum baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari–10 Februari 2024 atau hanya berlangsung di 20 hari terakhir masa kampanye.
“Di luar itu, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media dan menggelar kampanye rapat umum,” jelas Ahmad melalui keterangan tertulis. Selasa (28/11/2023).
Selanjutnya, Ahmad menjabarkan metode dan yang digunakan dalam kampanye Pemilu 2024.
Acuan yang digunakan pun sudah diatur dalam Peraturan KPU No 15/2023 dan Peraturan KPU No 20/2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Peraturan KPU No 15/2023 Pasal 26 dijelaskan, bahwa kampanye pemilu menggunakan sejumlah metode.
Pertama, pertemuan terbatas. Metode ini berupa pertemuan yang dilaksanakan di sebuah ruangan atau gedung tertutup dengan peserta yang hadir maksimal 1.000 orang untuk pertemuan level Kabupaten/Kota, 2.000 orang pertemuan level Provinsi dan 3.000 orang pertemuan level nasional.
Kedua, pertemuan tatap muka. Pertemuan ini bisa dilaksanakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan, seperti kunjungan ke pasar atau komunitas tertentu dan masyarakat secara umum. Dalam pertemuan ini tidak ditentukan secara khusus jumlah peserta yang boleh hadir.
“Namun peserta tidak boleh melampaui jumlah tempat duduk atau kapasitas tempat acara,” jelasnya.
Ketiga, penyebaran bahan kampanye, yaitu aktifitas menyebarkan atau membagikan bahan-bahan kampanye. Antara lain seperti stiker, poster, flayer, merchandise, pakaian, atau lainnya yang nilainya paling tinggi Rp100.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.
“Bahan kampanye tersebut dipersilahkan untuk disebar di saat acara kampanye namun tidak boleh dipasang atau ditempel di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, dan lembaga pendidikan,” tegasnya.
Keempat, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yaitu aktifitas berupa pemasangan reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul untuk kepentingan kampanye.
Dalam pemasangan APK ini ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan :
- Harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan.
- Tidak boleh dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan lembaga pendidikan.
- Bila dipasang di tempat yang menjadi milik perorangan atau swasta maka harus mendapat izin dari yang bersangkutan.
- Sebagai komitmen KPU terhadap ramah lingkungan, maka bahan yang digunakan harus bahan yang bisa didaur ulang.
Metode kelima, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial dengan jumlah akun paling banyak 20 untuk setiap jenis platform.
Selain itu, semua akun media sosial tersebut wajib didaftarkan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum dimulainya masa kampanye.
“Keenam adalah debat capres dan cawapres, untuk metode ini hanya diperuntukkan terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang ketentuannya akan diatur tersendiri oleh KPU,” sebutnya.
Metode berikutnya adalah iklan di media massa. Baik cetak, elektronik, media sosial, maupun media dalam jaringan (daring) atau online. Iklan kampanye di media massa baru bisa dilaksanakan mulai 21 Januari–10 Februari 2024.
Ahmad pun menekankan, kampanye ini pun sudah diatur secara spesifik batasan maksimal jumlah spot untuk iklan di media TV, radio, dan media massa. Diantur pula jumlah dan ukuran kolom di media cetak atau online.
“Di luar itu, yang harus diperhatikan oleh media adalah mereka wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu untuk berkampanye dalam bentuk iklan tersebut. Begitu pula tarif yang dikenakan juga harus sama kepada semua peserta pemilu. Intinya, media harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu. Komisi Penyiaran, Dewan Pers, dan Bawaslu sudah siap mengawasi semua aktifitas media selama masa kampanye pemilu,” paparnya.
Metode kampanye yang terakhir adalah rapat umum. Peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dalam bentuk rapat umum yang bertempat di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya mulai 21 Januari–10 Februari 2024 mulai jam 09.00 sampai paling lama jam 18.00 dengan memperhaikan hari atau waktu ibadah masing-masing agama.
“Untuk menghindari benturan waktu antar peserta pemilu, maka KPU sesuai tingkatannya akan menetapkan jadwal khusus kampanye rapat umum ini,” sebutnya.
Demikian sejumlah metode kampanye yang akan digunakan dalam pemilu 2024 ini. KPU berharap masyarakat ikut serta mengontrol terhadap pelaksanaan kampanye tersebut agar tetap tertib, aman, dan damai sehingga terwujud sebuah konstruksi pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko