INTENS PLUS – JAKARTA. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (1/12/2023). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas tak akan beri bantuan hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, Firli akan diperiksa sebagai tersangka lusa.
“FB (Firli Bahuri) akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.
Trunoyudo mengungkapkan, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Firli Bahuri pada Selasa pagi. Namun, ia belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Firli sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap, hasil pembahasan pimpinan KPK terkait bantuan hukum bagi Firli Bahuri.
“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (dengan tersangka Firli Bahuri) yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujarnya usai konferensi pers pengumuman kasus dugaan suap di Bandung, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11) malam.
Ali mengatakan rapim itu dihadiri pimpinan KPK dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks kasus menjerat komisioner nonaktif KPK tersebut, termasuk pula ada dari unsur Biro Hukum KPK.
Dia menjelaskan keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
“Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” terang Ali.
Sedangkan Eks penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, Firli yang sudah tidak aktif pemimpin KPK tak bisa lagi beralasan absen dari pemeriksaan kepolisian dengan dalih dinas.
“Yang bersangkutan (Firli) sudah nonaktif di KPK, tidak ada lagi pekerjaan sehari-hari sesuai dengan tupoksi (tugas pokok fungsi). Jadi sudah tidak ada lagi alasan untuk menghindari pemeriksaan,” kata Yudi, Rabu (29/11/2023).
Menurut Yudi, dalam proses pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri sering minta dijadwalkan ulang dengan alasan menjalankan tugas sebagai Ketua KPK.
Yudi pun mengungkap, Polda Metro Jaya sudah mencegah dan tangkal (cekal) Firli Bahuri berpergian ke luar negeri. Dengan begitu, sudah tidak ada lagi alasan Firli mangkir pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat lusa.
“Misalnya yang bersangkutan (Firli) Jumat tidak datang tentu penyidik bisa melakukan evaluasi mengapa dia tidak datang, apakah alasannya patut atau tidak patut,” sebutnya
“Kalau misalnya alasannya tidak patut, saya pikir penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan supaya penyidikan kasus ini tuntas,” imbuhnya. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Headline
Jabodetabek
News
Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Tak Beri Bantuan Hukum
- by Redaksi
- 29/11/2023
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 102 Views

Berita Terkait ...
