INTENS PLUS – JAKARTA. Parkir jadi salah satu kendala yang selalu dihadapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tiap musim liburan. Pemkot bahkan masih menemui oknum parkir yang menyalahi regulasi. Jika menemukan, masyarakat diminta melapor ke polisi.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menegaskan, Pemkot Yogyakarta telah memiliki regulasi terkait tarif parkir.
“Zona-zona sudah ditetapkan, mari kita jaga bersama. Terkait parkir dan pengendara kami harap dapat saling mengingatkan regulasi,” ujar Singgih dalam konferensi pers di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (29/11/2023).
Singgih pun mengaku melakukan pemantauan di media sosial. Beberapa keluhan terkait tarif parkir bermunculan di setiap musim liburan. Salah satu yang menyita perhatian Singgih adalah adanya parkir progresif
“Perlu dicarikan solusinya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta. Menguntungkan tukang parkir tapi merugikan pelanggan. Sebetulnya masyarakat dan wisatawan itu adalah kepastian. Ini jadi bahan evaluasi dari pemerintah kota. Untuk bisa menyediakan layanan parkir lebih baik lagi,” tegasnya.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menanggapi, pihaknya tegas terhadap fenomena pelanggaran dan potensi pelanggaran parkir. Bahkan edukasi dan sosialisasi telah dilakukan pihaknya terhadap 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta.
“Kalau memang ada hal yang seperti itu terjadi, diparkiri nggak ada karcis nggak usah dibayar. Ini selalu kami sampaikan di mana pun,” lontarnya.
Agus menjelaskan, karcis merupakan bentuk legalitas pemungutan terhadap warga negara atau masyarakat. Bila merasa dirugikan, masyarakat pun diminta oleh Agus untuk melaporkan tindakan yang dialaminya pada penegak hukum.
“Kami koordinasi dengan kepolisian. Bahkan komitmen kepolisian akan mengenakan pasal yang bukan tindak pidanan ringan (tipiring). Secara teknis (pungutan liar) menyangkut proses hukum,” Agus menekankan.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko